Pejabat KPH Bangka Belitung Jadi Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Bukit Ketok

Kerugian Negara Rp61 Miliar, Jaksa Sidangkan Pejabat KPH Terkait Tambang Ilegal

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Perkara tambang ilegal di kawasan hutan Bukit Ketok, Belinyu, Kabupaten Bangka, terus bergulir dan memasuki babak baru. Setelah menyeret pengusaha timah Ryan Susanto alias Afung hingga divonis bersalah, kini aparat penegak hukum menetapkan pejabat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bubus, Rahadian Ekaputra, sebagai terdakwa dalam perkara yang sama. Kamis (9/4/2026)

Kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 61 miliar tersebut kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang. Penetapan Rahadian sebagai terdakwa menandai adanya dugaan keterlibatan aparatur kehutanan dalam praktik tambang ilegal di kawasan hutan lindung.

banner 336x280

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Belinyu, Noviansyah, menegaskan bahwa penanganan perkara ini belum selesai meskipun sebelumnya Ryan Susanto telah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung.

“Perkara Ryan yang lalu belum tutup agenda. Kami melanjutkan dengan penetapan tersangka dari lingkungan Dinas Kehutanan, yakni Rahadian Ekaputra. Saat ini prosesnya sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor,” ujar Noviansyah.

Diduga Membiarkan Aktivitas Tambang Ilegal

Dalam dakwaan jaksa, Rahadian yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Reklamasi Hutan serta Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada UPTD KPH Bubus Panca Unit III Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga tidak menjalankan kewenangannya sebagaimana mestinya.

Ia disebut telah mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh Ryan Susanto di kawasan hutan Bukit Ketok, tepatnya di Kampung Bantam, Belinyu, sejak Maret 2022 hingga Desember 2023. Namun, meski mengetahui aktivitas tersebut, Rahadian diduga tidak melakukan langkah penindakan.

Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa Rahadian diduga memberikan arahan kepada pelaku tambang untuk mengurus izin tertentu, seperti pemanfaatan jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu. Arahan tersebut dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan untuk tetap menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Akibat pembiaran tersebut, aktivitas tambang ilegal terus berlangsung di kawasan Hutan Lindung Belinyu-Bubus II tanpa pengawasan yang memadai.

Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan

Dampak dari aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Berdasarkan perhitungan yang diungkap dalam dakwaan, total kerugian negara mencapai Rp 61.083.087.566,19.

Kerugian tersebut meliputi kerugian ekologis akibat rusaknya kawasan hutan, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan yang harus dikeluarkan untuk mengembalikan kondisi hutan seperti semula.

Selain itu, jaksa juga menduga Rahadian Ekaputra menerima aliran dana dari aktivitas tambang ilegal yang dilakukan Ryan Susanto selama periode operasi berlangsung. Dugaan penerimaan dana ini menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian di persidangan.

Ryan Susanto Sudah Divonis Mahkamah Agung

Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 5214 K/Pid.Sus/2025 telah menjatuhkan vonis terhadap Ryan Susanto. Dalam putusan tersebut, Ryan divonis 8 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain hukuman pidana, Ryan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 61.083.087.566,19. Apabila tidak mampu membayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Vonis tersebut sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang sempat membebaskan Ryan dari segala dakwaan. Saat itu, majelis hakim berpendapat bahwa perkara lebih tepat masuk dalam ranah tindak pidana lingkungan hidup, bukan tindak pidana korupsi.

Namun, melalui upaya kasasi yang diajukan oleh pihak kejaksaan, Mahkamah Agung akhirnya menyatakan Ryan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.

Sorotan pada Peran Aparatur Kehutanan

Dengan disidangkannya Rahadian Ekaputra, perhatian kini tertuju pada dugaan keterlibatan aparatur negara dalam praktik tambang ilegal di kawasan hutan lindung. Kasus ini dinilai menjadi pintu masuk untuk mengungkap apakah terdapat praktik pembiaran sistematis atau bahkan keterlibatan aktif dari pejabat terkait.

Penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas peran Rahadian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas tersebut. Transparansi dalam proses persidangan menjadi kunci untuk membuka fakta-fakta yang selama ini tersembunyi.

Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap kawasan hutan lindung, khususnya di wilayah Bangka Belitung yang dikenal sebagai daerah penghasil timah.

Menunggu Fakta Persidangan

Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Jaksa penuntut umum terus menghadirkan alat bukti dan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap Rahadian Ekaputra.

Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya diperkirakan akan menyampaikan pembelaan dalam agenda persidangan selanjutnya.

Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta dampak lingkungan yang ditinggalkan.

Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya berhenti pada satu atau dua individu, tetapi mampu mengungkap jaringan yang lebih luas jika memang ada keterlibatan pihak lain. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan secara menyeluruh dan memberikan efek jera terhadap praktik tambang ilegal di kawasan hutan lindung. (Sumber : Metroposkota, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *