Pelaksanaan MBG di Hari Libur Dinilai Berpotensi Pemborosan Anggaran Negara

Pakar Soroti MBG Hari Libur, Tekankan Perlunya Regulasi dan Perencanaan Transparan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan pada hari libur sekolah, termasuk saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), menuai sorotan dari kalangan pengamat kebijakan publik. Ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai pelaksanaan MBG di hari libur berpotensi menimbulkan pemborosan serta membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika tidak disertai kejelasan dasar kebijakan. Jum’at (26/12/2025)

Menurut Achmad, polemik ini bukan sekadar masalah teknis distribusi makanan, melainkan menyangkut perubahan mendasar terhadap mandat program MBG. Ia menekankan pentingnya definisi program yang jelas, apakah MBG merupakan hak harian bagi anak penerima atau program berbasis sekolah yang hanya berjalan saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

banner 336x280

“Jika MBG dirancang sebagai program berbasis sekolah, maka hari libur adalah batas alamiah berakhirnya kewajiban layanan,” ujar Achmad dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (26/12/2025).

Ia menambahkan, pelaksanaan MBG pada hari libur tanpa kejelasan dasar kebijakan berpotensi menggeser mandat awal program. Oleh karena itu, perubahan tersebut harus diikuti dengan penyesuaian regulasi, perencanaan anggaran, serta skema pelaksanaan yang transparan agar tidak menimbulkan persoalan akuntabilitas.

“Bila tidak, negara sedang membayar sesuatu yang berubah bentuk, tetapi tetap memakai dasar pembayaran lama. Di sinilah risiko pemborosan dan sengketa akuntabilitas muncul,” tegas Achmad.

Lebih lanjut, Achmad menyoroti potensi masalah pada mekanisme pengadaan dan kontrak dengan mitra pelaksana MBG. Selama ini, perhitungan volume dan durasi layanan MBG disusun berdasarkan hari sekolah. Jika hari libur dimasukkan sebagai hari layanan tanpa revisi kontrak yang sah, maka akan terjadi perubahan volume pekerjaan yang berpotensi memicu pembengkakan anggaran.

“Pada program bernilai besar, pergeseran kecil di definisi hari layanan dapat melahirkan pembengkakan tagihan yang sistemik,” jelasnya.

Meski demikian, Achmad tidak menyarankan agar pelaksanaan MBG saat libur sekolah dihentikan. Menurutnya, kebijakan tersebut tetap dapat dilanjutkan, namun perlu diluruskan pondasi kebijakannya agar sejalan dengan mandat program dan tidak membebani APBN.

“Jika ingin diperluas menjadi hak harian, maka perubahan itu wajib ditempuh lewat regulasi, perencanaan anggaran yang transparan, mekanisme distribusi yang relevan, serta revisi kontrak yang sah,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya audit tidak hanya pada aspek anggaran, tetapi juga pada desain program MBG itu sendiri. Dengan demikian, setiap rupiah uang negara yang digunakan dapat memberikan manfaat maksimal bagi penerima manfaat, terutama anak-anak siswa.

Sebagai informasi, Badan Gizi Nasional (BGN) tetap mendistribusikan paket MBG kepada siswa meskipun sedang libur sekolah. Distribusi diatur dalam Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Selama Libur Sekolah yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025.

Dalam pedoman tersebut, paket MBG selama libur sekolah terdiri dari satu paket siap santap dan dua paket kemasan tahan lama. Tujuannya agar siswa tetap memperoleh gizi seimbang meskipun tidak hadir di sekolah. Frekuensi pendistribusian maksimal dua kali dalam sepekan. Paket makanan siap santap diberikan untuk dikonsumsi di sekolah maksimal dua kali per minggu, sementara paket makanan kemasan dapat dibawa pulang.

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa BGN tidak mewajibkan siswa yang sedang libur untuk menerima MBG. Sekolah dapat memilih apakah ingin menerima paket MBG selama libur. Jika setuju, sekolah dapat mengajukan permintaan ke Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG), dan paket MBG akan diantarkan sesuai permintaan sekolah dalam bentuk makanan kering.

“Jadi anak-anak tidak dipaksa untuk datang ke sekolah. Silakan jika makanan MBG diambil oleh orang tua atau saudara. Jika sekolah atau wali murid tidak mau menerima, juga tidak apa-apa,” jelas Nanik.

Dengan sistem ini, BGN berupaya menyeimbangkan antara hak siswa untuk memperoleh gizi seimbang dan prinsip efisiensi anggaran. Meskipun begitu, pengamat menekankan perlunya kejelasan dasar kebijakan agar program MBG tidak menimbulkan pemborosan APBN.

Achmad menegaskan bahwa pondasi kebijakan yang jelas penting agar program tetap sesuai mandat awal, baik dari sisi anggaran maupun manfaat yang diberikan. Hal ini akan menghindarkan potensi sengketa akuntabilitas dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan negara memberikan manfaat yang optimal bagi generasi penerus.

Dengan demikian, pelaksanaan MBG di hari libur, jika dikelola dengan regulasi, perencanaan anggaran, dan mekanisme distribusi yang transparan, tetap dapat berjalan efektif. Namun tanpa pondasi kebijakan yang jelas, program ini berisiko menimbulkan pemborosan dan membebani APBN, sekaligus menyimpang dari tujuan awal yang dirancang untuk mendukung gizi anak sekolah. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *