Pelaku Penganiayaan Pedagang di Alun-alun Pangkalpinang Ditangkap Polisi Usai Sembunyi di Laut

Buruan Polisi Berakhir, Candra alias Memble Dibekuk Saat Pulang Melaut di Jembatan Emas Pangkalpinang

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Aksi penganiayaan terhadap seorang pedagang di kawasan Taman Alun-alun Kota Pangkalpinang akhirnya terungkap. Pelakunya, Candra alias Memble (41), berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan Satpolairud Polresta Pangkalpinang setelah sempat melarikan diri ke laut selama lebih dari seminggu. Selasa (4/11/2025)

Penangkapan berlangsung pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di perairan Jembatan Emas Pangkalpinang. Candra diamankan saat baru kembali dari melaut oleh tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang dibantu personel Satpolairud. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke dermaga Satpolairud Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum digelandang ke Mapolresta.

banner 336x280

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya terkait penganiayaan yang terjadi pada Kamis (23/10/2025) malam di kawasan Alun-alun Kota Pangkalpinang.

“Iya benar, pelaku penganiayaan sudah berhasil kita amankan. Setelah diamankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar AKP Singgih kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Kasus ini bermula ketika korban, seorang pedagang makanan di sekitar taman kota, melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Pangkalpinang pada Jumat (24/10/2025). Berdasarkan laporan tersebut, tim buser langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke laut sehari setelah kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, diketahui pelaku berangkat melaut sekitar tanggal 26 Oktober 2025. Karena itu, tim kami langsung berkoordinasi dengan Satpolairud untuk melakukan pengawasan di beberapa dermaga tempat kapal nelayan bersandar,” jelas Singgih.

Penyisiran pun dilakukan oleh tim buser Naga di wilayah Dermaga TPI. Petugas memeriksa kapal nelayan satu per satu, termasuk para anak buah kapal (ABK), untuk memastikan apakah pelaku sudah kembali ke daratan. Namun, pada saat itu, pelaku belum ditemukan.

“Baru pada Senin pagi (3/11/2025), anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah kembali dari laut. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di perairan Jembatan Emas. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa penganiayaan bermula dari permasalahan sepele. Pelaku saat itu mendatangi lapak korban dan meminta makanan berupa dua butir serpol ayam. Setelah itu, pelaku menyentuh pundak kanan korban sambil mengajak berbicara.

Namun, korban merasa tidak nyaman dan mencoba menghindar. Pelaku yang tersinggung kemudian memukul korban di bagian mata sebelah kiri menggunakan tangan kanan hingga korban mengalami luka lebam.

“Pelaku langsung memukul ke arah mata kiri korban sebanyak satu kali, lalu melarikan diri meninggalkan lokasi,” ungkap Singgih.

Korban yang terkejut sempat berteriak meminta bantuan. Sejumlah pedagang lain kemudian berusaha menahan pelaku, namun ia berhasil kabur sebelum polisi tiba di lokasi. Peristiwa tersebut sempat menimbulkan kepanikan di sekitar area taman kota yang saat itu sedang ramai pengunjung.

Setelah kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polresta Pangkalpinang. Polisi kemudian mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi, termasuk pedagang lain yang berada di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan itulah identitas pelaku akhirnya diketahui.

“Korban sudah kita mintai keterangan, begitu juga dengan saksi-saksi di lapangan. Kita juga sudah melakukan visum terhadap korban sebagai bukti tindak pidana,” kata Singgih.

Kini, Candra alias Memble telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Polisi masih mendalami apakah pelaku memiliki motif lain di balik aksinya atau hanya spontan karena emosi sesaat.

AKP Singgih menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang berbuat anarkis atau mengganggu keamanan masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, korban telah mendapat perawatan medis dan kondisi kesehatannya berangsur membaik. Pihak keluarga korban juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu relatif singkat.

Dengan tertangkapnya Candra alias Memble, kasus penganiayaan pedagang di Alun-alun Kota Pangkalpinang ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara baik tanpa kekerasan. Polisi mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau tindak kriminal di lingkungan sekitar. (Sumber : Pos Belitung, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *