KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung pada tahun 2026. Pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-Undang ditargetkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Kamis (27/8/2026)
Target tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa berdasarkan kalender DPR RI, pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai sebelum berakhirnya masa sidang tahun ini.
“Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” kata Dasco kepada peserta rapat paripurna, yang kemudian dijawab setuju.
Dengan adanya persetujuan tersebut, DPR memberikan kepastian mengenai batas waktu penyelesaian salah satu rancangan regulasi yang selama ini menjadi perhatian dalam agenda penguatan pemberantasan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan pemulihan aset hasil kejahatan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pembentukan UU Perampasan Aset membutuhkan waktu yang cukup panjang. Menurut dia, proses tersebut berbeda dengan pembentukan sejumlah undang-undang lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Polri.
Hal itu karena RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru secara substansi, bukan sekadar revisi atau penyempurnaan terhadap undang-undang yang sudah ada.
Meski demikian, DPR memastikan proses pembahasannya tetap diarahkan agar dapat selesai pada akhir tahun.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri telah berjalan sejak 16 September 2025. Sebelumnya, Komisi III DPR menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik sekaligus draf RUU tersebut.
Dalam proses penyusunan draf, Komisi III telah melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan. Habiburokhman menyebut sedikitnya 50 narasumber telah dipanggil dalam rangka memperkaya substansi rancangan regulasi tersebut.
“Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber,” ujar Habiburokhman.
Selain mendengarkan masukan dari para narasumber, Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah. Sebanyak 46 anggota Komisi III turut melakukan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait substansi RUU Perampasan Aset.
Menurut Habiburokhman, proses penyusunan regulasi tersebut juga menemukan sejumlah persoalan dalam mekanisme perampasan aset yang berlaku saat ini.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara yang berasal dari tindak pidana. Ia menyebut pengaturan mengenai perampasan aset belum sepenuhnya lengkap, sementara cakupan aset yang dapat dirampas masih terbatas.
Selain itu, terdapat kondisi tertentu yang dapat membuat proses perkara terhambat. Prosedur perampasan aset juga dinilai masih beragam, sementara tata kelola aset sitaan belum berjalan secara optimal.
“Dari data yang kami dapat mungkin kerugian negara yang kembali itu 20% dari kerugian riil dari tindak pidana korupsi,” tutur Habiburokhman.
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditangani secara efektif.
Dalam draf RUU tersebut, terdapat sejumlah kategori aset yang dapat menjadi objek perampasan oleh negara. Di antaranya aset yang merupakan hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, aset berupa barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset yang digunakan sebagai pengganti kerugian.
Selain mengatur jenis aset, RUU tersebut juga mengenalkan dua konsep utama dalam mekanisme perampasan aset.
Pertama adalah perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in personam. Konsep ini menempatkan putusan terhadap pelaku sebagai dasar perampasan aset.
Kedua adalah perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in rem. Konsep ini menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan karena memungkinkan aset tertentu diproses untuk dirampas berdasarkan keterkaitannya dengan tindak pidana tanpa harus terlebih dahulu bergantung pada putusan pidana terhadap pemilik atau pelaku.
Namun, seluruh mekanisme tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah sebelum menjadi ketentuan final dalam undang-undang.
Habiburokhman menjelaskan, hingga Desember 2026 masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui DPR bersama pemerintah.
Tahapan tersebut mencakup rapat kerja dengan pemerintah, proses harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan melalui tim perumus dan tim sinkronisasi, hingga pengambilan keputusan pada tingkat pertama.
Setelah keputusan tingkat pertama, proses akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat kedua melalui rapat paripurna DPR.
“Sampai dengan Desember nanti, tahapan berikutnya kita akan melakukan raker dengan pemerintah, lalu harmonisasi, pembahasan DIM melalui tim perumus dan tim sinkronisasi, serta pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua atau di paripurna yang dipastikan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.
Dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, DPR memiliki waktu terbatas untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan regulasi tersebut.
UU Perampasan Aset nantinya diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana dan meningkatkan pemulihan aset negara. Namun, substansi final mengenai mekanisme, prosedur, serta perlindungan terhadap hak pihak terkait masih akan ditentukan melalui pembahasan bersama pemerintah hingga pengambilan keputusan akhir di DPR. (Sumber : CNBC Indonesia, Editor : KBO Babel)

















