KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) membantah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut daerah tersebut memiliki dana mengendap di bank mencapai Rp 2,1 triliun. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, M Haris, pada Selasa (21/10/2025).
“Kami di Pemda merasa tidak ada dana sebesar itu. Paling tinggi dana kami yang tersimpan di bank sekitar Rp 200 miliar. Itu pun dana pendapatan bulanan, baik di rekening giro maupun deposito,” ujar Haris saat dihubungi wartawan.
Haris menuturkan, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi ke Bank Indonesia (BI), mengingat data yang disampaikan Menteri Keuangan disebut bersumber dari lembaga tersebut.
“Hari ini kami akan konfirmasi ke BI karena Pak Menkeu mendapatkan data dari BI. Jadi, biar jelas, kami ingin tahu bagaimana perhitungan mereka bisa menyebutkan Rp 2,1 triliun,” kata Haris.
Dengan nada bercanda, Haris menambahkan, jika memang benar ada dana sebesar itu, tentu pemerintah daerah akan sangat bersyukur.
“Mana tahu, tanpa sepengetahuan kami, ternyata ada dana kami sebesar itu,” ucapnya sambil tertawa kecil.
Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa Pemprov Babel selama ini mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak-pajak provinsi untuk membiayai pembangunan daerah.
“PAD kita hanya berasal dari pajak yang menjadi domain provinsi, seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, bahan bakar minyak, pajak alat berat, air permukaan, dan pajak rokok,” ujar Haris.
Ia menegaskan bahwa dana yang dikelola Pemprov Babel tidak pernah disimpan dalam bentuk deposito jangka panjang atau dibiarkan mengendap tanpa peruntukan. Dana yang ada di rekening pemerintah, kata Haris, merupakan saldo kas yang digunakan untuk membiayai kegiatan rutin dan program pembangunan yang masih berjalan.
“Setiap bulan ada pergerakan kas karena kita terus membiayai kegiatan daerah. Tidak ada dana yang ‘parkir’ tanpa tujuan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis daftar 15 pemerintah daerah yang disebut paling banyak menyimpan dana di bank hingga triwulan III tahun 2025. Dalam daftar tersebut, DKI Jakarta berada di posisi pertama dengan dana Rp 14,6 triliun, disusul Jawa Timur Rp 6,8 triliun, Kota Banjarbaru Rp 5,1 triliun, Kalimantan Utara Rp 4,7 triliun, dan Jawa Barat Rp 4,1 triliun.
Sementara itu, Bangka Belitung tercatat berada di urutan ke-13 dengan jumlah dana mengendap mencapai Rp 2,10 triliun. Data tersebut diklaim bersumber dari laporan perbankan yang dihimpun melalui Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
Namun, seperti halnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemprov Babel juga membantah kebenaran data tersebut. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahkan menantang Menteri Keuangan Purbaya untuk membuka data dan fakta secara terbuka kepada publik.
“Saya sudah cek, tidak ada yang disimpan dalam deposito. Saya tantang Pak Menkeu untuk membuka data dan faktanya, daerah mana yang menyimpan dana dalam bentuk deposito,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).
Dedi juga menilai tudingan Kemenkeu itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah daerah di mata publik. “Pernyataan seperti itu bisa membuat masyarakat berpikir pemerintah daerah tidak menggunakan anggaran secara efisien, padahal realisasinya berjalan sesuai mekanisme,” ujarnya.
Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya dimaksudkan sebagai peringatan agar pemerintah daerah mempercepat realisasi belanja daerah yang dinilai masih rendah. Ia menyoroti bahwa total dana mengendap pemerintah daerah di perbankan nasional mencapai Rp 234 triliun hingga kuartal III-2025.
Menurut Purbaya, lambatnya realisasi belanja daerah berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah.
“Uang rakyat seharusnya berputar untuk membiayai pembangunan, bukan hanya tersimpan di bank,” ujarnya.
Meski demikian, perbedaan data antara pusat dan daerah kini menjadi sorotan. Sejumlah pemerintah daerah meminta agar Kemenkeu melakukan klarifikasi dan transparansi terkait sumber data dan metode penghitungan dana mengendap tersebut.
Pemprov Babel berharap klarifikasi langsung ke BI bisa memperjelas duduk perkara ini.
“Kami ingin datanya sinkron. Jangan sampai muncul persepsi yang salah di publik,” tutup Haris. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

















