Pemprov Babel Ditegur, Pengadaan Mobiler Rumdin Wagub Tak Tercatat dan Melebihi Anggaran

Rumdin Wagub Babel: Pengadaan Mobiler Senilai Rp880 Juta Dipertanyakan, Status Hukum Belum Jelas

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menemukan kejanggalan serius dalam pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur. Temuan ini mencuat setelah audit internal yang dilakukan Inspektorat terhadap belanja barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel. Rabu (11/3/2026)

Plt Kepala Inspektorat Babel, Imam Kusnadi, mengungkapkan dalam konferensi pers Selasa (10/3/2026) bahwa pengadaan mobiler senilai Rp880 juta itu dilakukan tanpa adanya kontrak formal maupun Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.

banner 336x280

“Dalam dokumen pengadaan, tidak ditemukan kontrak yang mengikat maupun dasar hukum lainnya. Ini tentu bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah,” ujar Imam.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang tersedia dengan realisasi pengeluaran. Berdasarkan catatan Biro Umum, anggaran yang dialokasikan hanya sebesar Rp150 juta, namun pengadaan barang mencapai Rp880 juta. Selisih anggaran ini menimbulkan potensi risiko pemborosan dan ketidakpatuhan terhadap disiplin anggaran.

Selain itu, beberapa barang yang dibeli tidak tercatat dalam Rencana Kebutuhan Belanja Modal Barang (RKBMD), yang merupakan dokumen resmi untuk perencanaan dan penganggaran barang milik daerah. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai urgensi pengadaan, mengingat mobiler lama di rumah dinas Wakil Gubernur masih layak pakai.

Dampak dari ketidakjelasan status hukum pengadaan ini cukup signifikan. Imam Kusnadi menegaskan bahwa mobiler yang dibeli tanpa kontrak tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Akibatnya, Pemprov tidak bisa mengalokasikan anggaran APBD untuk pemeliharaan, listrik, atau biaya operasional barang tersebut. Dengan kata lain, meski barang sudah ada, status hukumnya belum jelas, sehingga pengelolaannya menjadi bermasalah.

Dalam menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Babel memberikan beberapa langkah tindak lanjut. Barang-barang yang sempat disimpan di gudang dikembalikan agar tetap bisa digunakan oleh Wakil Gubernur dalam mendukung tugas operasional. Selain itu, Pemprov berkomitmen memperketat pengawasan internal di seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi. Tujuannya adalah mencegah terulangnya kasus serupa dan menjaga akuntabilitas keuangan daerah.

Imam Kusnadi menegaskan bahwa audit ini difokuskan pada aspek administrasi dan kepatuhan, bukan ranah pidana. Ia memastikan Inspektorat bekerja secara profesional, independen, dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

“Kami menekankan pentingnya prinsip transparansi dan disiplin anggaran agar seluruh belanja daerah dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas,” kata Imam.

Kasus ini menjadi sorotan penting karena menunjukkan perlunya penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang di lingkungan pemerintah daerah. Inspektorat Babel menekankan bahwa seluruh barang milik daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian atau potensi penyalahgunaan anggaran.

Dengan langkah-langkah perbaikan yang telah direkomendasikan, Pemprov Babel berharap pengelolaan belanja modal ke depan lebih tertib, efisien, dan akuntabel. Audit ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perangkat daerah untuk selalu memastikan legalitas dan kepatuhan setiap pengadaan barang, terutama yang bersentuhan langsung dengan APBD. (Sumber : Media Daulat Rakyat, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *