KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) resmi melaporkan Bank Sumsel Babel ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan kesalahan input data keuangan sebesar Rp2,1 triliun yang dinilai merugikan nama baik dan kredibilitas Pemprov Babel di tingkat nasional. Senin (27/10/2025)
Laporan resmi tersebut disampaikan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Senin (27/10/2025), menyusul hasil rapat zoom meeting pengendalian inflasi daerah pada 20 Oktober lalu. Dalam rapat itu disebutkan bahwa terdapat dana simpanan Pemerintah Provinsi Babel senilai Rp2,1 triliun yang tercatat dalam sistem Bank Indonesia (BI).
Namun setelah dilakukan pengecekan, dana tersebut tidak ditemukan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemprov Babel. Dugaan kuat muncul bahwa telah terjadi kesalahan input data keuangan oleh pihak Bank Sumsel Babel ke sistem Bank Indonesia.
Dalam surat resmi Pemprov Babel bernomor 900/0653/BAKUDA, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Hidayat Arsani, disebutkan bahwa dana sebesar Rp2,1 triliun itu sesungguhnya milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), bukan milik Pemerintah Provinsi Babel.
“Kesalahan input data keuangan oleh Bank Sumsel Babel ke sistem BI sangat vital dan berpengaruh terhadap kredibilitas Pemprov Babel dalam pengelolaan keuangan, baik di tingkat regional maupun nasional,” demikian kutipan dari isi surat tersebut.
Pemprov Babel menilai, kekeliruan pencatatan data tersebut menimbulkan kesalahpahaman publik serta mencoreng reputasi keuangan daerah di mata pemerintah pusat dan masyarakat. Oleh karena itu, Gubernur Hidayat Arsani selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memutuskan untuk melaporkan Bank Sumsel Babel ke pihak kepolisian.
“Kesalahan input data tersebut berdampak besar terhadap nama baik Pemprov Babel,” tulis Gubernur dalam surat laporan itu.
Surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bentuk transparansi dan tindak lanjut atas permasalahan tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kepulauan Babel, M. Haris, saat dikonfirmasi pada Senin (27/10/2025) siang, membenarkan bahwa laporan telah dilayangkan ke Polda Babel. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemprov Babel untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Laporan ini menyangkut nama baik Pemprov Babel di masyarakat Babel maupun tingkat nasional. Karena berdasarkan informasi yang kami terima, ternyata yang salah input itu Bank Sumsel Babel. Dana Rp2,1 triliun itu bukan milik Pemprov Babel, tapi milik provinsi lain,” ujar M. Haris.
Ia juga menambahkan bahwa kesalahan tersebut sempat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat seolah-olah Pemprov Babel memiliki dana mengendap dalam jumlah besar yang tidak digunakan untuk kepentingan publik.
“Padahal, setelah kami telusuri, datanya memang salah input di sistem Bank Indonesia oleh Bank Sumsel Babel,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Bank Sumsel Babel melalui Kepala Cabang Pangkalpinang, Irwan Kurniawan, saat dikonfirmasi media enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai laporan tersebut. Ia beralasan, kasus ini berkaitan dengan kerahasiaan data nasabah sehingga pihaknya tidak dapat menyampaikan keterangan secara terbuka.
“Kami belum bisa memberikan pernyataan karena hal ini menyangkut pasal kerahasiaan data nasabah,” ujar Irwan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut laporan dari Pemprov Babel tersebut. Tim media masih berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait proses pemeriksaan awal yang mungkin dilakukan terhadap pihak Bank Sumsel Babel.
Media ini juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Bank Sumsel Babel sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila pihak bank ingin menyampaikan penjelasan atau tanggapan atas laporan dari Pemerintah Provinsi Babel.
Kasus dugaan salah input data senilai Rp2,1 triliun ini menjadi sorotan publik di Bangka Belitung dan tingkat nasional karena nilainya yang fantastis serta berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap kondisi keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Babel menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar kredibilitas pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi kepercayaan masyarakat. (Sumber : Timelines, Editor : KBO Babel)

















