
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal yang dilakukan aparat penegak hukum di Sumatera Barat bukan bertujuan mematikan mata pencaharian masyarakat. Sebaliknya, langkah tersebut disebut sebagai upaya mengakhiri praktik perampasan sumber daya alam oleh pemodal besar sekaligus mengembalikan hak masyarakat lokal serta memulihkan kerusakan lingkungan yang selama ini ditimbulkan aktivitas tambang liar. Senin (19/1/2026)
Penegasan itu disampaikan Andre saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pasaman bersama Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, jajaran Polda Sumbar, serta pemerintah daerah setempat, Minggu (18/1/2026). Kunjungan tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan politik terhadap langkah tegas penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam menutup seluruh tambang ilegal di wilayah Sumatera Barat.

“Penertiban ini bukan mematikan hak masyarakat untuk mencari nafkah. Justru ini memastikan yang menikmati sumber daya alam adalah masyarakat asli, bukan cukong atau pemodal besar. Lingkungan juga harus kita jaga untuk generasi ke depan,” tegas Andre di hadapan warga.
Dalam kunjungan itu, Andre juga menyempatkan diri menjenguk Nenek Saudah (67), seorang lansia warga Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum penambang liar. Nenek Saudah diketahui berani menolak dan memprotes aktivitas tambang ilegal di wilayahnya, hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Andre menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok tambang. Ia memastikan seluruh pelaku kekerasan akan diproses hukum hingga tuntas.
“Negara harus hadir. Tidak boleh ada warga yang dikriminalisasi atau dianiaya hanya karena membela lingkungan dan tanahnya sendiri,” ujarnya.
Menurut Andre, selama bertahun-tahun aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat lebih banyak menguntungkan segelintir pemodal besar dan jaringan cukong. Sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton, bahkan menanggung dampak buruk berupa kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, konflik sosial, hingga ancaman keselamatan.
Ia mencontohkan kondisi sejumlah sungai di Pasaman dan daerah lain di Sumbar yang sebelumnya keruh, tercemar lumpur, serta tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, pasca penertiban tambang ilegal, kondisi air mulai menunjukkan perbaikan signifikan.
“Air sungai yang dulunya cokelat pekat, sekarang mulai jernih. Ini fakta di lapangan,” kata Andre.
Selain dampak lingkungan, Andre juga menyoroti efek sosial ekonomi dari maraknya tambang ilegal, salah satunya antrean panjang BBM subsidi di SPBU. Ia menyebut, sebelum penertiban, BBM subsidi diduga banyak disedot untuk operasional alat berat tambang ilegal, sehingga masyarakat umum kesulitan mendapatkan BBM.
“Sekarang antrean BBM subsidi mulai normal. Ini bukti bahwa tambang liar bukan menyejahterakan rakyat, tapi justru merampas hak masyarakat,” tegasnya.
Dorong Legalisasi Tambang Rakyat
Sebagai solusi jangka panjang, Andre menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, negara tidak boleh hanya menutup tambang ilegal tanpa memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan.
Andre memaparkan bahwa saat ini pemerintah pusat tengah mempercepat tahapan administratif untuk penerbitan WPR dan IPR. Dalam waktu dekat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijadwalkan mengirimkan surat kepada Komisi XII DPR RI untuk melakukan konsultasi terkait penetapan Wilayah Pertambangan (WP).
“Setelah WP ditetapkan, akan diturunkan menjadi WPR. Dari situ, pemerintah daerah menyiapkan dokumen pengelolaan dan dokumen lingkungan,” jelasnya.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, Gubernur Sumatera Barat nantinya memiliki kewenangan untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat. Dalam skema tersebut, koperasi masyarakat dapat mengelola lahan tambang hingga maksimal 10 hektare, sementara perseorangan dapat memperoleh izin maksimal 5 hektare.
“Dengan IPR, masyarakat Pasaman dan daerah lain bisa menambang emas secara legal, tertib, dan berkelanjutan. Yang untung rakyat, bukan cukong, bukan pemodal, apalagi orang luar,” ujar Andre, yang disambut persetujuan dan tepuk tangan warga.
Apresiasi Penegakan Hukum
Andre juga memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta beserta jajaran Polda Sumbar dan Dittipidter Bareskrim Polri atas langkah tegas menutup seluruh tambang ilegal di Sumatera Barat. Ia menyebut langkah tersebut sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum dan keadilan di sektor pertambangan.
“Alhamdulillah, saat ini seluruh tambang ilegal di Sumatera Barat sudah ditutup. Ini langkah besar dan tidak mudah, tapi harus dilakukan demi keadilan,” katanya.
Sementara itu, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan komitmen kepolisian untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan agar tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang kembali beroperasi. Ia juga memastikan kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat di kawasan tambang.
“Kami tidak akan ragu menindak pelaku kekerasan dan penambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus berjalan,” tegas Gatot.
Dukungan Pemerintah Daerah
Kunjungan tersebut turut dihadiri Bupati Pasaman Welly Suhery, Wakil Bupati Pasaman, Ketua DPRD Pasaman, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Khairuddin Simanjuntak, serta unsur Forkopimda lainnya.
Bupati Pasaman Welly Suhery menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penertiban tambang ilegal dan percepatan legalisasi pertambangan rakyat. Menurutnya, selama ini tambang liar lebih banyak merugikan daerah karena dikendalikan pemodal besar, sementara masyarakat hanya menerima dampak kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
“Penertiban ini justru membuka jalan bagi tata kelola pertambangan yang legal, adil, dan berpihak kepada rakyat Pasaman,” ujar Welly.
Ia menambahkan, dengan adanya pertambangan rakyat yang legal, daerah berpotensi memperoleh kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi. Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan penegakan hukum yang konsisten serta dukungan kebijakan legalisasi tambang rakyat, pemerintah berharap sektor pertambangan di Sumatera Barat dapat dikelola secara berkeadilan, berkelanjutan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat lokal. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)














