Pengalihan Penahanan Yaqut Jadi Sorotan, Dewas KPK Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Dewas KPK Buka Suara soal Pengalihan Tahanan Yaqut, Aduan Etik Masih Berjalan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Senin (3/8/2026)

Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan dan analisis terhadap aduan yang dilaporkan terkait perkara tersebut. Dewas nantinya akan menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran etik atau tidak dalam kebijakan dan tindakan yang dipersoalkan.

banner 336x280

“Masalah kasus haji, memang ada pengaduan masalah kasus haji terhadap pimpinan dan juru bicara sekaligus. Eh, kami sedang dalam proses terhadap kasus tersebut apakah, terbukti atau tidak terbukti terhadap kasus tersebut,” kata Gusrizal di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Gusrizal, proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap laporan yang masuk ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika hasil pemeriksaan Dewas KPK menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran etik, pihaknya akan menyampaikan hasil tersebut kepada pelapor.

Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik, Dewas KPK akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Gusrizal juga mengungkapkan bahwa Dewas KPK menerima banyak pengaduan masyarakat dengan berbagai substansi. Tidak seluruh laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik.

Ia menyebut terdapat 65 pengaduan yang masuk dalam kategori non-etik dan 14 pengaduan yang berkaitan dengan persoalan etik. Data tersebut menunjukkan bahwa laporan non-etik yang diterima Dewas KPK lebih banyak dibandingkan laporan yang masuk dalam ranah etik.

“Terhadap kasus yang banyak dilaporkan ada masalah sesuai dengan, non-etik 65 pengaduan, kemudian etik 14 pengaduan. Berarti non-etik terhadap hal ini lebih banyak daripada etik tentang pengaduan tersebut,” ujar Gusrizal.

Aduan terkait pengalihan penahanan Yaqut sebelumnya dilaporkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Dewas KPK pada Rabu (25/3/2026).

Dalam laporan tersebut, Boyamin mengadukan sejumlah pihak di lingkungan KPK. Salah satu substansi yang disorot adalah dugaan adanya pembiaran terhadap intervensi pihak luar dalam proses penanganan perkara yang berkaitan dengan Yaqut.

Selain itu, Boyamin juga mempersoalkan pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut Yaqut dalam kondisi sehat ketika status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.

Menurut Boyamin, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyebut Yaqut mengalami gangguan kesehatan berupa GERD dan asma.

Perbedaan informasi tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam laporan kepada Dewas KPK. Boyamin menilai kondisi kesehatan Yaqut seharusnya diperiksa secara menyeluruh sebelum keputusan pengalihan penahanan dilakukan.

Boyamin juga mempersoalkan langkah Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang dinilai tidak melakukan pemeriksaan kesehatan melalui dokter yang kompeten sebelum memerintahkan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.

“Nyatanya baru belakangan Pak Asep Guntur menyatakan YCQ (Yaqut) menderita sakit GERD dan asma. Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalihan tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK,” tutur Boyamin.

Dalam laporannya, Boyamin juga mempertanyakan dasar hukum pengalihan penahanan tersebut. Ia menduga keputusan pengalihan penahanan Yaqut tidak didasarkan pada keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat keputusan pengalihan penahanan menjadi tidak sah dan cacat hukum. Ia kemudian menduga terdapat pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik dalam proses pengalihan status penahanan tersangka tersebut.

“Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran SOP dan kode etik atas pengalihan penahanan tersangka YCQ oleh penyidik KPK,” kata Boyamin.

Namun, hingga saat ini Dewas KPK masih melakukan proses terhadap laporan tersebut. Belum ada kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dilaporkan.

Dewas KPK menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut. Keputusan akhir diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap berbagai dugaan yang disampaikan pelapor, sekaligus memastikan seluruh proses penanganan perkara di lingkungan KPK berjalan sesuai dengan aturan, SOP, dan kode etik yang berlaku. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *