KPK Resmi Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Usai Penyidikan Panjang, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Penetapan tersangka tersebut menandai peningkatan status perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan awal. Jum’at (9/1/2026)

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat nama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Informasi tersebut dibenarkan oleh jajaran pimpinan dan pejabat struktural KPK kepada awak media.

banner 336x280

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/11).

Konfirmasi serupa disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut tengah berjalan dan akan dijelaskan secara resmi oleh juru bicara lembaga antirasuah itu.

“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep melalui pesan tertulis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum merinci pasal yang secara resmi disangkakan kepada Yaqut dalam sprindik tersebut. Namun sebelumnya, pimpinan KPK telah memberi sinyal kuat bahwa perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan akan dijerat dengan pasal yang mensyaratkan adanya kerugian negara.

Dalam sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut penanganan kasus kuota haji berjalan lambat namun pasti. Ia menegaskan kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam penanganan perkara yang menyangkut pejabat publik.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” ujar Fitroh.

Fitroh menjelaskan KPK berencana menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengharuskan adanya perhitungan kerugian negara sebagai unsur utama pembuktian.

“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ucapnya.

Sejalan dengan itu, KPK menjalin komunikasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dan menghitung potensi kerugian negara dalam perkara kuota haji tersebut. Proses perhitungan ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi lamanya penanganan kasus.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. Mereka berasal dari internal Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji.

Sejumlah nama yang telah diperiksa antara lain Yaqut Cholil Qoumas sendiri; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.

Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah pelaku usaha travel haji dan umrah, di antaranya pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur; pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah; pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin.

Sebagai bagian dari upaya paksa, pada 11 Agustus 2025 KPK menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Larangan tersebut dimaksudkan untuk memperlancar proses penyidikan.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok; serta ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset berupa kendaraan roda empat dan properti. Seluruh barang bukti tersebut saat ini tengah dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Sementara itu, CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, guna meminta tanggapan atas penetapan status tersangka tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan pihak kuasa hukum.

KPK menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang akan diuji melalui mekanisme peradilan, dan setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak penuh untuk membela diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perkembangan perkara ini akan terus dipantau oleh publik nasional luas. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *