
KBOBABEL.COM (TANJUNGPANDAN) — Kapolres Polres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo menegaskan pihaknya akan segera melakukan langkah hukum terkait dugaan aktivitas pemanenan dan penampungan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari kebun yang berada di kawasan hutan produksi Gunung Tikus. Lokasi tersebut terletak di Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Senin (16/2/2026)
Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya laporan masyarakat serta hasil investigasi lapangan yang mengindikasikan adanya aktivitas pemanenan dan distribusi TBS dari kawasan hutan produksi tanpa izin resmi.

“Kami akan dalami dan segera melaksanakan penyelidikan (lidik),” tegas Kapolres saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).
Menurutnya, kepolisian tidak akan tinggal diam apabila ditemukan unsur pidana dalam aktivitas pemanenan, pengangkutan, hingga penampungan buah sawit yang diduga berasal dari kawasan hutan produksi. Proses penyelidikan akan difokuskan pada kejelasan legalitas lahan, identitas pihak yang melakukan panen, serta jaringan penampung atau pembeli hasil kebun tersebut.
Ia menjelaskan, kawasan hutan produksi memiliki aturan pemanfaatan yang ketat. Setiap kegiatan, termasuk perkebunan, harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas yang berlangsung dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum di bidang kehutanan.
“Kami akan periksa apakah lahan tersebut memiliki izin penggunaan yang sah atau tidak. Jika tidak, tentu ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya dokumen pendukung seperti surat jalan atau dokumen angkutan yang digunakan untuk meloloskan TBS ke pabrik pengolahan. Jika terbukti dokumen tersebut tidak sah atau dimanipulasi, maka dapat menjadi bukti tambahan dalam proses hukum.
Kapolres menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang berperan dalam rantai distribusi, termasuk penadah atau pembeli buah sawit yang diduga berasal dari lahan ilegal.
Pernyataan tegas ini sekaligus menjawab desakan publik yang meminta aparat penegak hukum bertindak cepat terhadap aktivitas yang berlangsung secara terbuka di kawasan hutan produksi Gunung Tikus.
Polres Belitung memastikan proses pendalaman akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tujuannya untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar-benar mengandung unsur tindak pidana atau tidak.
Sebelumnya, dugaan aktivitas ilegal ini mencuat setelah wartawan melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Di lapangan, ditemukan satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BN 8148 WE sedang mengangkut TBS dari area eks perkebunan milik PT Agro Makmur Abadi yang berada di dalam kawasan hutan produksi.
Kendaraan tersebut diduga membawa hasil panen kelapa sawit dari kebun yang tidak memiliki kejelasan izin resmi. Aktivitas pengangkutan yang berlangsung menjelang waktu magrib dinilai semakin memperkuat kecurigaan adanya praktik ilegal yang sengaja dilakukan untuk menghindari perhatian.
Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir kendaraan yang mengaku bernama Dito menyatakan dirinya bukan hanya sebagai pengangkut, tetapi juga sebagai penampung atau pembeli buah sawit dari area tersebut.
“Bukan hanya saya bang yang beli buah ambalat ini, ada Weri, ada Arya alias Kakek, dan Yedi,” ujarnya kepada wartawan.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya dugaan jaringan pembeli atau penampung TBS yang beroperasi di kawasan hutan produksi. Jika benar, aktivitas tersebut berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak dalam rantai distribusi hasil panen yang diduga berasal dari lahan bermasalah secara hukum.
Praktik penampungan TBS dari kawasan hutan tanpa izin dapat merugikan negara dari sisi lingkungan maupun ekonomi. Selain berpotensi merusak kawasan hutan, aktivitas tersebut juga berpotensi menghindari kewajiban pajak serta tata niaga yang berlaku.
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas praktik tersebut agar tidak terus berulang. Mereka juga mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan jangka panjang apabila pembukaan kebun sawit ilegal di kawasan hutan produksi dibiarkan.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan terkait aktivitas tersebut. Partisipasi publik dinilai penting untuk mempercepat pengungkapan kasus.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa. Semua informasi akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi di lapangan. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Penegakan hukum terhadap dugaan sawit ilegal di Gunung Tikus diharapkan menjadi langkah awal dalam menjaga kelestarian kawasan hutan produksi sekaligus menertibkan aktivitas perkebunan yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bersinergi untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara legal dan berkelanjutan. (Sumber : Babel Terkini, Editor : KBO Babel)










