Pengoplosan BBM di Bangka Terbongkar, Jaksa Ungkap Jaringan Pemasok Minyak Cong

Sidang Perdana Solar Oplosan, Nama Topa dan Tosa Terungkap dalam Dakwaan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) — Praktik bisnis ilegal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Bangka. Dalam sidang perdana perkara pengoplosan sekaligus penimbunan minyak mentah yang digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, nama dua sosok yang diduga terkait jaringan pemasok minyak mentah atau “minyak cong”, yakni Mustopa alias Topa dan Santosa Juniansa alias Tosa, ikut disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa (17/3/2026)

Kasus ini menyeret empat terdakwa, salah satunya Aldio Abiansyah alias Abi yang disebut sebagai pengepul sekaligus pemilik gudang milik perusahaan PT Bangka Perkasa Energy. Gudang tersebut berlokasi di Dusun Bukit, Dusun Mangkadir, Kelurahan Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

banner 336x280

Sidang perdana terhadap para terdakwa digelar pada Rabu (11/3/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangka. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Utari Wiji Hastaningsih yang didampingi hakim anggota Septri Andri Mangara Tua dan Pratiwi.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyebut bahwa kasus ini bermula dari komunikasi antara terdakwa Abi dengan seseorang bernama Mustopa alias Topa yang diduga menjadi pemasok minyak mentah ilegal atau minyak cong dari wilayah Sumatera Selatan.

Jaksa menjelaskan bahwa Abi menghubungi Topa untuk memesan minyak cong sebanyak dua mobil dengan kapasitas sekitar 11 hingga 12 kiloliter per truk. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jaringan pemasok yang berada di bawah koordinasi Topa dan rekannya Santosa Juniansa alias Tosa.

Keesokan harinya, Abi dihubungi oleh Boy Sandy alias Sandi, seorang sopir yang disebut sebagai orang suruhan Tosa. Dalam komunikasi tersebut, Boy Sandy meminta alamat gudang milik Abi di wilayah Belinyu untuk mengantarkan muatan minyak cong.

Setelah mendapatkan alamat yang dimaksud, Boy Sandy bersama kernetnya Abdi Wijaya alias Bedik serta satu sopir lainnya, Isnaini Padli alias Padli, berangkat dari Desa Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Bangka menggunakan dua unit truk Mitsubishi Canter yang bermuatan minyak cong.

Setibanya di gudang milik Abi di Belinyu, para sopir dan kernet tersebut langsung memindahkan muatan minyak cong dari dua truk Mitsubishi Canter ke dalam dua mobil tangki milik Abi. Selain itu, sebagian minyak mentah juga dipindahkan ke dalam tangki penampungan atau tedmon berkapasitas sekitar 2.000 liter yang berada di gudang tersebut.

Proses pemindahan minyak mentah itu berlangsung di lokasi gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan sekaligus penimbunan bahan bakar ilegal.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap adanya transaksi pembayaran yang dilakukan setelah proses bongkar muatan selesai dilakukan.

“Setelah selesai memindahkan muatan minyak cong tersebut lalu terdakwa menyerahkan uang pembayaran kepada terdakwa Abi sebesar Rp117.000.000,” ujar Jaksa Penuntut Umum Riki Apriyansyah saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Setelah transaksi pembayaran tersebut dilakukan, minyak cong yang telah diterima kemudian diolah oleh Abi dengan cara mencampurkannya dengan bahan bakar minyak jenis solar yang telah disiapkan sebelumnya.

Praktik tersebut dikenal sebagai pengoplosan BBM, yakni mencampurkan minyak mentah dengan solar untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang lebih murah dibandingkan solar resmi.

Jaksa menjelaskan bahwa solar yang telah tercampur minyak cong tersebut kemudian ditawarkan dan dijual oleh Abi kepada para penambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Belinyu dan sekitarnya.

Harga penjualan solar oplosan tersebut berkisar antara Rp10.700 hingga Rp11.000 per liter.

“Minyak solar yang sudah tercampur minyak cong tersebut kemudian ditawarkan dan dijual kepada para penambang yang ada di sekitar Kecamatan Belinyu,” kata jaksa dalam persidangan.

Kasus ini sendiri terungkap setelah aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penindakan terhadap aktivitas distribusi minyak ilegal tersebut pada Sabtu (15/11/2025) lalu.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap Aldio Abiansyah alias Abi bersama sejumlah sopir dan kernet yang terlibat dalam pengangkutan minyak cong dari Sumatera Selatan menuju Bangka.

Selain Abi, tiga orang lainnya yang ikut diamankan yakni Boy Sandy alias Sandi, Isnaini Padli alias Padli, dan Abdi Wijaya alias Bedik yang berperan sebagai sopir serta kernet truk pengangkut minyak.

Kasus ini menjadi perhatian karena selain melibatkan praktik pengoplosan BBM, juga diduga berkaitan dengan jaringan pemasok minyak mentah ilegal yang berasal dari wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Nama Mustopa alias Topa dan Santosa Juniansa alias Tosa yang disebut dalam dakwaan jaksa menambah panjang daftar pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi minyak ilegal tersebut.

Persidangan terhadap para terdakwa akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian dari pihak jaksa maupun kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. (Sumber : Babel Aktual, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *