Pengunjung Lapas Narkotika Pangkalpinang Tertangkap Bawa 7,2 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi

Baru Masuk Area Lapas, Dodi Andika Diciduk Petugas karena Bawa Narkotika

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan kembali berhasil digagalkan aparat. Seorang pria bernama Dodi Andika alias Pipik (42) diamankan saat hendak mengunjungi warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Jum’at (13/2/2026)

Penangkapan bermula saat petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melakukan pemeriksaan rutin terhadap para pengunjung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang mencurigakan yang kemudian dipastikan sebagai narkotika jenis sabu. Tersangka pun langsung diamankan oleh petugas lapas sebelum akhirnya diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk penanganan lebih lanjut.

banner 336x280

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Maroners melalui Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin menjelaskan, tersangka tertangkap tangan membawa sabu saat proses pemeriksaan di pintu masuk lapas.

“Benar, tersangka diamankan oleh petugas lapas setelah kedapatan membawa sabu. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Ipda Teddy, Kamis (13/2/2026).

Dari hasil penggeledahan awal di lokasi pertama, yakni di area Lapas Narkotika Jalan Pengayoman Lintas Timur II, Kelurahan Selindung Lama, Kecamatan Gabek, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya enam bungkusan sabu, empat butir pil ekstasi, satu plastik besar, tujuh sedotan plastik warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Genio warna putih lis biru dengan nomor polisi BN 4005 AA, serta satu unit handphone Samsung Galaxy J5 warna krem dalam kondisi rusak.

Tidak berhenti di situ, Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang langsung melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau lokasi penyimpanan barang bukti lainnya. Dari hasil pengembangan, tim bergerak menuju tempat kerja tersangka yang diketahui merupakan sebuah barbershop di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang.

Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan. Polisi menyita satu unit bong atau alat hisap sabu, dua buah pirex, serta satu unit tablet Samsung Galaxy warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto narkotika yang berhasil diamankan dari tersangka mencapai 7,2 gram. Jumlah tersebut dinilai cukup signifikan dan diduga kuat akan diedarkan atau diserahkan kepada pihak tertentu di dalam lapas.

Ipda Teddy menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I.

“Ancaman hukuman atas pasal yang disangkakan cukup berat. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga masih mendalami tujuan tersangka membawa sabu dan ekstasi tersebut ke dalam lapas, termasuk mengidentifikasi calon penerima barang haram tersebut. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang menyasar lembaga pemasyarakatan. Sinergi antara petugas lapas dan kepolisian dinilai menjadi kunci dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba.

“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat juga sangat kami harapkan. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegas Ipda Teddy.

Saat ini tersangka Dodi Andika alias Pipik beserta seluruh barang bukti berada di bawah pengawasan Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan guna menekan peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *