KBOBABEL.COM (KOBA) — Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Kolong Marbuk, Kenari, dan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, kian mengkhawatirkan. Keberadaan tambang liar di sekitar Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 150 KV milik PT PLN dinilai mengancam keselamatan infrastruktur vital tersebut. Jumat (25/7/2025)
Menanggapi situasi itu, tim gabungan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangka Tengah, yang terdiri dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri, serta Satpol PP, turun langsung ke lokasi pada Rabu (23/7/2025). Mereka memberikan peringatan terakhir kepada para penambang ilegal agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menegaskan bahwa kunjungan tim gabungan bukan sekadar inspeksi rutin, melainkan langkah serius dalam menyelamatkan aset negara yang vital bagi kelistrikan di Bangka Belitung.
“Saya dapat laporan dari surat PT PLN, yang menyatakan bahwa kondisi SUT 150 KV mereka, terganggu dengan kondisi penambangan yang dilakukan disini. Sehingga, kami hadir kesini mengingatkan teman-teman untuk tidak aktivitas penambangan, karena akan mengkhawatirkan SUT 150 KV punya PLN ini bisa roboh,” tegas Algafry saat diwawancarai usai kunjungan.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten menerima surat resmi dari pihak PT PLN yang menyatakan kekhawatiran terhadap stabilitas tiang SUTET karena aktivitas tambang yang menggali terlalu dekat dengan pondasi tiang tersebut.
Menurut Algafry, jika aktivitas tambang ini terus dibiarkan, bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga bisa menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Kerusakan pada satu tiang SUTET saja bisa menyebabkan pemadaman listrik massal di sejumlah wilayah penting di Pulau Bangka.
“Jadi saya menghimbau pada para penambang, agar segera tidak melakukan aktivitas penambangan di sini. Kalaupun nanti masih ada, saya mohon maaf, ini teman-teman APH harus bertindak terhadap aktivitas penambangan seperti ini,” tambah Algafry.
Pemerintah daerah bersama aparat hukum akan menindak tegas apabila imbauan ini tidak dipatuhi. Tindakan hukum dan penertiban akan dilakukan demi menjaga kestabilan pasokan listrik dan keamanan fasilitas negara.
Bupati juga mengajak seluruh elemen masyaraka untuk bersama-sama menjaga fasilitas vital tersebut agar tidak rusak akibat ulah oknum yang hanya mengejar keuntungan sesaat.
“(Kalau dari surat PLN) kondisinya, kalau itu roboh, satu tiang, itu bisa mengakibatkan mati lampu, Toboali dan Koba. Seluruh jaringan Koba dan Toboali itu akan mati lampu,” pungkas Algafry.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa dampak dari aktivitas tambang ilegal tidak hanya terbatas pada lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek kehidupan masyarakat secara luas, termasuk energi dan infrastruktur. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyatakan tidak akan ragu bertindak tegas demi keselamatan publik. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)