KBOBABEL.COM (BANGKA) – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bangka 2025 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/9/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon maupun pihak terkait, termasuk pasangan calon nomor urut 1, Fery Insani-Syahbudin, melalui tim kuasa hukumnya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Fery-Syahbudin yang dipimpin oleh Iwan Prahara menilai permohonan yang diajukan pemohon tidak jelas atau obscuur libel. Menurutnya, dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan tidak termasuk kewenangan MK, melainkan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Faktanya, para pemohon sebelumnya tidak pernah menjadikan dalil-dalil tersebut sebagai dasar dalam sengketa di Bawaslu Kabupaten Bangka,” ujar Iwan Prahara dalam keterangan kepada media.
Ia menjelaskan, laporan ke Bawaslu baru dimasukkan setelah adanya pengajuan gugatan ke MK pada 4 September 2025. Kondisi ini dinilai janggal dan menurut pihak terkait, laporan tersebut sudah daluwarsa.
Tidak Memenuhi Ambang Batas
Selain menilai permohonan kabur, pihak terkait juga menekankan bahwa para pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas pengajuan sengketa PHPU di MK sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan aturan, untuk kabupaten dengan jumlah penduduk kurang lebih 337.755 jiwa seperti Kabupaten Bangka, maka syarat pengajuan gugatan ke MK adalah adanya selisih maksimal 1,5 persen dari perolehan suara pasangan calon.
“Faktanya, selisih suara antara pasangan Fery-Syahbudin dengan pasangan peraih suara terbanyak ketiga, Andi Kusuma-Budiono, mencapai 22,8 persen. Jelas, jaraknya jauh di atas ambang batas yang ditentukan undang-undang,” tegas Iwan.
Dengan demikian, menurutnya, secara formil permohonan pemohon sudah tidak memenuhi syarat untuk diterima oleh MK.
Bantahan Tuduhan Politik Uang
Terkait tuduhan politik uang yang didalilkan pasangan pemohon Andi Kusuma-Budiono terhadap pihak Fery-Syahbudin di lebih dari dua ratus Tempat Pemungutan Suara (TPS), kuasa hukum pihak terkait juga memberikan bantahan tegas.
Menurut Iwan, di TPS yang dituduhkan, justru saksi dari pihak pemohon ikut menandatangani formulir C1 atau C hasil. Hal ini membuktikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS tersebut diakui oleh saksi pemohon sendiri.
“Fakta ini jelas menunjukkan bahwa tuduhan politik uang yang dialamatkan kepada pihak terkait tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika benar terjadi kecurangan, mestinya sejak awal saksi pemohon menolak menandatangani C1, tetapi nyatanya mereka ikut menandatangani,” jelasnya.
Desakan Tolak Permohonan
Dengan berbagai dalil tersebut, pihak terkait mendesak agar Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon.
“Dengan fakta-fakta yang sudah kami sampaikan, kami meminta Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak semua permohonan para pemohon,” tegas Iwan menutup keterangannya.
Sidang PHPU Pilkada Bangka 2025 masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian dan saksi-saksi dari masing-masing pihak. Publik menunggu bagaimana MK akan memutus perkara ini, apakah permohonan pemohon akan dipertimbangkan atau justru ditolak sebagaimana yang diminta oleh pihak terkait. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)