Perpres Baru Buka Jalan Produksi Timah di Atas RKAB, PT Timah Tetap Wajib Jalankan Tata Kelola

Produksi Timah di Atas RKAB, PT Timah Tetap Wajib Validasi Cadangan dan Lapor ke ESDM

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — PT Timah Tbk (TINS) memastikan tetap menjalankan kewajiban sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP), termasuk kewajiban terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meskipun perusahaan kini memperoleh dasar hukum untuk melakukan kegiatan produksi timah di atas kuota RKAB di wilayah Pulau Belitung. Senin (28/9/2026)

Ketentuan tersebut berlaku setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

banner 336x280

Melalui aturan tersebut, PT Timah memperoleh persetujuan untuk melakukan kegiatan penambangan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah dari wilayah IUP di Pulau Belitung di atas kuota RKAB selama jangka waktu satu tahun sejak Perpres berlaku pada 31 Agustus 2026.

Namun, adanya ketentuan khusus tersebut tidak membuat PT Timah menghentikan kewajiban administrasi dan tata kelola yang melekat sebagai pemegang IUP.

Direktur SDM dan Transformasi Korporasi PT Timah, Ratih Mayasari, mengatakan perusahaan tetap menjalankan proses RKAB untuk wilayah kerja lainnya. Menurut dia, RKAB PT Timah tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pertambangan di Belitung, tetapi juga mencakup sejumlah wilayah operasi lainnya.

“Proses RKB tetap berjalan, karena PT Timah itu RKAB-nya bukan cuma buat Belitung, ada Bangka, ada Kundur, Bangka pun ada Utara, Selatan,” ujar Ratih dalam wawancara dengan Bloomberg Technoz di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Ratih menjelaskan, kebijakan baru tersebut secara khusus memberikan ruang bagi PT Timah untuk melanjutkan kegiatan produksi di Pulau Belitung meskipun kuota RKAB 2026 di wilayah tersebut telah habis.

Selain kegiatan produksi, perusahaan juga dapat melakukan pengolahan, pemurnian, dan penjualan timah yang berasal dari IUP Belitung sesuai ketentuan dalam Perpres.

Eksplorasi Cadangan Timah Diperkuat

Di tengah pelaksanaan kebijakan tersebut, PT Timah juga meningkatkan kegiatan eksplorasi di Belitung.

Eksplorasi dilakukan untuk memperoleh data terbaru mengenai potensi dan cadangan bijih timah yang belum tercatat dalam data sebelumnya. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses perbaikan tata kelola pertambangan sebagaimana diarahkan pemerintah melalui Perpres 79/2026.

Ratih mengatakan proses pemutakhiran data cadangan menjadi salah satu pekerjaan yang harus dilakukan perusahaan.

“Kita tetap melakukan berbagai kewajiban pemegang IUP terkait RKAB yang kita lakukan hanya Belitung, yang lainnya masih dalam proses, termasuk eksplorasi tambahan di Belitung untuk mendapatkan angka baru,” kata Ratih.

Perbaikan data tersebut dinilai penting karena data cadangan menjadi salah satu komponen yang diperlukan dalam proses penyusunan dan evaluasi RKAB.

Perusahaan juga diwajibkan melakukan validasi data cadangan, menyusun laporan estimasi cadangan serta menyiapkan feasibility study (FS).

Kegiatan tersebut sebenarnya bukan hal baru bagi PT Timah. Ratih menjelaskan, proses validasi dan pemutakhiran data cadangan memang rutin dilakukan perusahaan, terutama menjelang pengajuan RKAB.

Namun, dalam kerangka Perpres baru, kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah.

Ada Verifikasi Setiap Bulan

Perpres 79/2026 juga memberikan mekanisme pengawasan terhadap kegiatan produksi PT Timah di atas kuota RKAB.

Persetujuan produksi di atas kuota tersebut tidak berarti perusahaan dapat melakukan kegiatan tanpa pengawasan. Berdasarkan ketentuan Pasal 11, terdapat proses verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk Kementerian ESDM bersama PT Timah.

Verifikasi dilakukan setiap bulan pada tahap penerimaan komoditas timah.

Setidaknya terdapat tiga aspek yang diperiksa, yakni asal-usul komoditas timah, legalitas hubungan kontraktual antara perusahaan jasa pertambangan dengan PT Timah, serta jumlah hasil produksi komoditas timah.

Selain itu, PT Timah diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan perbaikan tata kelola pertambangan timah kepada Menteri ESDM dan kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN secara berkala.

Bisa Serap Timah dari Pertambangan Rakyat

Perpres tersebut juga mengatur mekanisme pembelian komoditas timah dari pemegang izin pertambangan rakyat (IPR).

PT Timah dapat membeli komoditas timah dari IPR dengan mempertimbangkan kualitas dan kuantitas komoditas, harga pasar yang wajar, serta iuran pertambangan rakyat.

Pembelian tersebut harus dituangkan dalam perjanjian tertulis antara pemegang IPR dan PT Timah.

Ketentuan ini menjadi salah satu bagian dari penataan pertambangan rakyat di Bangka Belitung. Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi juga mendapat tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan rakyat.

Sebelumnya, PT Timah diketahui mengalami kehabisan kuota RKAB produksi untuk wilayah Belitung. Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang munculnya kebutuhan pengaturan khusus melalui Perpres 79/2026.

Produksi Semester I Naik 75 Persen

Di sisi produksi, PT Timah mencatat peningkatan kinerja sepanjang semester I 2026.

Produksi bijih timah perseroan mencapai 12.232 ton Sn atau meningkat sekitar 75 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, produksi logam timah mencapai 10.865 metrik ton dengan penjualan logam timah sebesar 10.984 metrik ton.

Peningkatan tersebut ditopang oleh optimalisasi produktivitas dan penambahan unit operasi di sejumlah wilayah produksi, termasuk Kapal Isap Produksi (KIP), Ponton Isap Produksi (PIP), serta tambang darat kemitraan.

PT Timah juga terus meningkatkan eksplorasi, mengoptimalkan fasilitas pengolahan, serta memperkuat pengawasan wilayah IUP.

Langkah tersebut dilakukan seiring kebutuhan perusahaan untuk memperkuat basis cadangan timah.

Saat ini, sumber daya timah PT Timah disebut berada di kisaran 800.000 ton, sedangkan cadangan bijih timah sekitar 300.000 ton. Cadangan tersebut diperkirakan dapat menopang kegiatan produksi sekitar 10 hingga 15 tahun apabila tidak ditemukan tambahan deposit baru.

Karena itu, eksplorasi menjadi salah satu agenda penting perusahaan untuk memperoleh tambahan sumber daya dan cadangan timah dalam jangka panjang.

Dengan berlakunya Perpres 79/2026, PT Timah kini menjalankan dua agenda secara bersamaan, yakni memanfaatkan ketentuan khusus untuk menjaga keberlanjutan kegiatan pertambangan di Belitung sekaligus memenuhi kewajiban perbaikan tata kelola, pemutakhiran data cadangan, verifikasi produksi, serta pelaporan kepada pemerintah. (Sumber : Bloomberg Technoz, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *