KBOBABEL.COM (BANGKA) – Sebanyak sembilan desa di Kabupaten Bangka dipastikan tidak akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027. Pelaksanaan pemilihan untuk sembilan desa tersebut direncanakan diundur hingga awal 2028. Rabu (30/9/2026)
Sembilan desa yang masuk dalam rencana penundaan tersebut yakni Desa Jurung, Riding Panjang, Kimak, Air Anyir, Kace Timur, Petaling Banjar, Air Ruai, Air Duren, dan Mapur.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka yang juga menjabat Plt. Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dalyan Amri, mengatakan penyesuaian jadwal dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pemerintahan desa serta tahapan penyelenggaraan Pilkades.
Menurut Dalyan, salah satu pertimbangan utama berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa pada 2027.
“Kita perlu melakukan penyesuaian tahapan agar pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat berjalan tertib, termasuk memastikan kesiapan kelembagaan desa serta dasar hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades,” kata Dalyan, Rabu, 30 September 2026.
Penyesuaian tersebut juga berkaitan dengan ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP tersebut mengatur tahapan pemilihan kepala desa, termasuk pemberitahuan mengenai akhir masa jabatan dan pembentukan panitia pemilihan.
Dalam Pasal 39 PP Nomor 16 Tahun 2026 disebutkan, pemberitahuan BPD kepada kepala desa mengenai akhir masa jabatan disampaikan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Selanjutnya, panitia pemilihan kepala desa oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan tersebut.
Ketentuan mengenai tahapan tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan Pemerintah Kabupaten Bangka dalam menyusun jadwal Pilkades.
Selain penyesuaian tahapan, Pemkab Bangka saat ini juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa. Raperda tersebut nantinya menjadi salah satu dasar hukum daerah dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bangka.
Pemerintah daerah perlu memastikan regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan telah disiapkan sebelum seluruh tahapan pemilihan dijalankan. Hal ini penting agar proses Pilkades dapat berlangsung sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun kelembagaan di tingkat desa.
Sementara itu, Camat Merawang Ari Pamungkas menyebutkan terdapat tiga desa di wilayah Kecamatan Merawang yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada 2027.
Ketiga desa tersebut yakni Desa Jurung, Desa Kimak, dan Desa Air Anyir.
Ari menjelaskan, apabila masa jabatan kepala desa berakhir sementara pelaksanaan Pilkades belum dilakukan, maka pemerintahan desa akan tetap berjalan dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala desa.
“Desa Jurung, Kimak dan Air Anyir, kalau habis masa jabatan kades, sementara Pilkades belum berlangsung, maka jabatan akan diisi oleh Plt nanti,” ujarnya.
Menurut Ari, keberadaan Plt nantinya diharapkan dapat memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan selama masa transisi hingga pelaksanaan Pilkades.
Ia juga berharap penundaan pemilihan tidak menghambat program pembangunan yang telah direncanakan dan berjalan di masing-masing desa.
Pemerintahan desa tetap memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakat serta melanjutkan program pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penyesuaian jadwal tersebut, Pemkab Bangka kini perlu mempersiapkan tahapan Pilkades secara lebih matang, termasuk kesiapan regulasi, kelembagaan desa, serta mekanisme pengisian jabatan kepala desa apabila masa jabatan kepala desa berakhir sebelum pemilihan digelar.
Sembilan desa tersebut selanjutnya diproyeksikan mengikuti Pilkades pada awal 2028, sehingga pemerintahan desa tetap dapat berjalan melalui mekanisme yang telah ditentukan selama masa penundaan.
PP Nomor 16 Tahun 2026 tercatat berlaku sejak 27 Maret 2026 dan memang mengatur tahapan Pilkades, termasuk pembentukan panitia oleh BPD dalam 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan. (Sumber : RRI, Editor : KBO Babel)
















