Pisau dan Handuk Barcelona Jadi Saksi, Kapolres Bongkar Kasus Penganiayaan Maut di Bangka Barat

Tusuk Warga Empat Kali, Jumadi Ditangkap Polisi Usai Pelarian Singkat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Polres Bangka Barat mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Kampung Sidorejo, Mentok. Dua barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu dan handuk merah-biru bertuliskan “Barcelona” ditampilkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bangka Barat, Selasa (19/8/2025). Rabu (20/8/2025)

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., M.H., hadir didampingi jajaran Satreskrim. Ia membuka keterangan resmi pada pukul 09.30 WIB.

banner 336x280

“Rekan-rekan media yang saya hormati, hari ini kami akan menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” ucap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, peristiwa terjadi Sabtu sore, 16 Agustus 2025. Korban, Heri alias Bokir (53), sedang duduk di teras kontrakannya. Pelaku, Jumadi (49), yang merupakan warga setempat, mendatangi korban dan terlibat pertengkaran.

“Pelaku mengaku sering dihina korban. Malam itu emosi memuncak. Ia masuk ke kontrakan, mengambil sebilah pisau, lalu menusuk korban empat kali. Korban tersungkur bersimbah darah di hadapan warga,” jelas Kapolres.

Korban sempat dibawa ke RSUD Sejiran Setason, namun tidak tertolong. “Senin dini hari, 18 Agustus, ia mengembuskan napas terakhir,” tambah Kapolres.

Setelah kejadian, Jumadi melarikan diri. Ia berpindah dari Mentok ke Belinyu, lalu sempat singgah di Pangkalpinang.

“Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat, dibantu Unit Intelkam dan Polsek Belinyu, melakukan pengejaran intensif. Akhirnya pelaku berhasil kami amankan Senin sore, di Kampung Parit 5, Belinyu,” terang Kapolres.

Barang bukti berupa pisau dan handuk Barcelona turut diperlihatkan kepada media.

Kapolres menekankan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat.

“Sakit hati bisa menjadi bara yang membakar. Sayangnya, pelaku memilih jalan kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa emosi yang tak terkendali dapat berujung pada hilangnya nyawa dan hancurnya masa depan,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Seorang warga yang hadir dalam rilis kasus ini menyampaikan keprihatinan. “Sayang sekali, kalau bisa ditahan emosinya, mungkin nggak sampai sejauh ini. Untung polisi cepat tangkap, biar masyarakat juga tenang,” ucapnya.

Konferensi pers berakhir sekitar pukul 14.30 WIB. Barang bukti kembali diamankan, sementara pelaku bersiap menghadapi proses hukum. (Sumber: Beradoknews, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *