Pj Wali Kota Paparkan Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang

Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2025, Pj Wali Kota Fokus pada Program Prioritas

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda penting ini berlangsung pada Senin (23/6/2025). 

Dalam sambutannya, Unu Ibnudin menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2025 dilakukan sebagai respons atas berbagai dinamika yang berkembang selama tahun anggaran berjalan. Perubahan ini diperlukan guna memastikan anggaran daerah tetap sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.

banner 336x280

“Terjadinya perubahan asumsi makro, realisasi pendapatan daerah tidak sesuai dengan proyeksi awal, serta berbagai kebutuhan mendesak yang belum terakomodir dalam APBD induk 2025, mendorong kita untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran secara tepat dan terukur,” ujar Unu.

Ia menambahkan bahwa rancangan perubahan APBD 2025 telah disusun berdasarkan prioritas pembangunan dan optimalisasi program serta kegiatan yang memperhatikan aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Unu memaparkan tiga fokus utama dalam Perubahan APBD 2025:

  1. Penyesuaian Target Pendapatan Daerah: Melakukan pengukuran yang lebih terukur dan optimal terhadap target pendapatan daerah.
  2. Perubahan Belanja Daerah: Menitikberatkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengalokasian belanja daerah.
  3. Penambahan Alokasi untuk Program Prioritas: Fokus pada program-program mendesak seperti penanganan masalah persampahan, peningkatan pelayanan publik, penanggulangan kemiskinan, serta kebutuhan prioritas lainnya sesuai dengan perkembangan daerah.

Unu merinci bahwa pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp983,60 miliar. Angka ini terdiri dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Sebesar Rp233,35 miliar.
  • Pendapatan Transfer: Sebesar Rp741,79 miliar yang bersumber dari pemerintah pusat dan provinsi.
  • Pendapatan Lain-lain: Sebesar Rp8,46 miliar dari pendapatan daerah yang sah.

Di sisi belanja daerah, jumlah yang direncanakan mencapai Rp1,040 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp56,77 miliar. Defisit ini akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.

“Berdasarkan gambaran struktur APBD di atas, maka sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran pada rapat dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi nihil,” jelasnya.

Unu berharap pembahasan Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD 2025 dapat berlangsung dengan baik dan penuh semangat kolaboratif antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Sehingga Nota Keuangan dan Raperda perubahan APBD ini dapat kita sepakati dan disetujui bersama untuk dapat ditetapkan menjadi Perda tentang perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025,” tuturnya.

Unu menegaskan pentingnya dukungan semua pihak agar proses ini dapat berjalan lancar demi kemajuan Kota Pangkalpinang dan kesejahteraan masyarakatnya.

Dengan agenda yang strategis ini, diharapkan rancangan perubahan APBD dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pelaksanaan program-program prioritas pemerintah kota. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan kondisi yang dinamis. (red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *