PKL Selindung Ditertibkan, Satpol PP Pangkalpinang Minta Pedagang Gunakan Gerobak yang Bisa Dipindahkan

Trotoar Harus Kembali Jadi Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Tertibkan PKL di Selindung

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan Selindung, Kota Pangkalpinang, Rabu (22/7/2026) siang.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menata kawasan perkotaan sekaligus memastikan fasilitas umum, khususnya trotoar dan ruang milik jalan, dapat kembali digunakan sesuai dengan fungsinya.

banner 336x280

Dalam penertiban tersebut, petugas menyasar lapak atau bangunan permanen yang didirikan di atas trotoar dan sepanjang ruas jalan. Keberadaan bangunan tersebut dinilai melanggar aturan karena menggunakan fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, terutama pejalan kaki.

Bangunan permanen yang berdiri di atas trotoar kemudian ditertibkan oleh petugas. Sementara itu, terhadap pedagang yang menggunakan gerobak berbahan baja ringan maupun kontainer, Satpol PP belum melakukan pembongkaran.

Petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para pedagang agar menggunakan sarana berjualan yang dapat dipindahkan. Salah satu solusi yang disampaikan adalah memasang roda pada gerobak sehingga dapat dipindahkan setelah aktivitas berjualan selesai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Pangkalpinang, Dedi Sudarmadi, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Ini merupakan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Dedi, Rabu (22/7/2026).

Dedi menjelaskan, sebelum melakukan tindakan penertiban, Satpol PP telah menjalankan tahapan sesuai prosedur. Para pedagang yang dinilai melanggar aturan sebelumnya telah diberikan peringatan secara bertahap.

Peringatan tersebut diberikan melalui surat peringatan (SP), mulai dari SP pertama hingga SP kedua. Selain surat peringatan, petugas juga telah memberikan imbauan secara langsung kepada para pedagang agar tidak mendirikan bangunan permanen maupun menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan yang menguasai ruang publik.

Tahapan tersebut dilakukan agar para pedagang memiliki kesempatan untuk menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan yang berlaku. Namun, terhadap pedagang yang tetap mendirikan bangunan permanen di atas trotoar, petugas kemudian mengambil langkah penertiban.

Menurut Dedi, penertiban di kawasan Selindung bukan merupakan kegiatan yang berdiri sendiri. Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah melakukan penataan terhadap sejumlah lokasi yang menjadi titik aktivitas PKL di wilayah kota.

Penataan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Wali Kota Pangkalpinang. Satpol PP diminta untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara bertahap di sejumlah kawasan yang dinilai membutuhkan penataan.

“Kita mendapat arahan dari Wali Kota Pangkalpinang. Penertiban ini bukan hanya di sini, tetapi di seluruh titik yang ramai PKL. Sebelumnya sudah kita lakukan di Jalan Mentok, Jalan Sungai Selan, dan Theresia,” ujar Dedi.

Ia menegaskan, penertiban terhadap PKL akan terus dilakukan tanpa menetapkan batas waktu tertentu. Pemerintah ingin memastikan kawasan perkotaan dapat ditata secara berkelanjutan sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, bersih, nyaman, dan memiliki nilai estetika yang baik.

“Penertiban ini tidak kita targetkan sampai kapan. Pokoknya sampai Kota Pangkalpinang bersih, enak dan nyaman dilihat,” katanya.

Meski melakukan penertiban, Satpol PP menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud melarang masyarakat untuk mencari nafkah melalui kegiatan perdagangan. Pedagang tetap diperbolehkan berjualan selama tidak melanggar ketentuan dan tidak mengambil alih ruang publik yang menjadi hak masyarakat.

Dedi mengatakan, persoalan utama yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberadaan bangunan permanen yang berdiri di atas trotoar maupun ruang milik jalan. Selain mengganggu fungsi fasilitas umum, keberadaan lapak permanen juga dapat menghambat akses pejalan kaki.

Trotoar pada dasarnya disediakan sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Ketika trotoar digunakan sebagai tempat mendirikan bangunan atau lapak permanen, masyarakat yang berjalan kaki terpaksa menggunakan badan jalan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Pada dasarnya kami tidak melarang masyarakat berjualan. Yang menjadi perhatian adalah jangan membuat bangunan permanen. Kalau menggunakan gerobak yang bisa dipindahkan, silakan saja berjualan,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta para pedagang menyesuaikan sarana usaha dengan kondisi dan aturan yang berlaku. Pedagang yang menggunakan gerobak diimbau memasang roda agar sarana tersebut dapat dipindahkan setelah selesai berjualan.

Dengan cara tersebut, aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan, tetapi ruang publik tidak dikuasai secara permanen.

“Silakan gerobaknya dipasang roda sehingga setelah selesai berjualan bisa dipindahkan. Jangan sampai selamanya berada di pinggir jalan atau mendirikan bangunan permanen di trotoar,” pungkas Dedi.

Penertiban PKL di Selindung menjadi bagian dari agenda penataan kawasan Kota Pangkalpinang yang dilakukan pemerintah daerah secara bertahap. Satpol PP akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas PKL.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pedagang dan hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi, namun pada saat yang sama meminta agar kegiatan tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketertiban, kebersihan, keindahan, serta fungsi ruang publik.

Dengan penataan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap kawasan perkotaan dapat menjadi lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat, tanpa menghilangkan kesempatan bagi para pelaku usaha kecil untuk tetap menjalankan aktivitas ekonominya sesuai aturan yang berlaku. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *