KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Tuntutan masyarakat dari delapan desa di Kabupaten Bangka terkait penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) mulai menemukan titik terang. Selasa (8/9/2026)
PT GML disebut telah mengakomodasi tuntutan tersebut. Saat ini, proses pengukuran lahan plasma untuk masing-masing desa mulai dilakukan sebagai bagian dari tahapan realisasi program yang telah lama diperjuangkan masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa perkembangan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat delapan desa yang berada dalam wilayah operasional PT GML.
“Ada kabar gembira, bahwa tuntutan masalah 8 desa di Bangka terhadap PT GML alhamdulillah sudah diakomodir. Dan hari ini dilakukan pengukuran terhadap plasma 20 persen tersebut,” kata Didit, Selasa, 8 September 2026.
Menurut Didit, pengukuran lahan merupakan tahapan penting untuk memastikan luasan lahan yang nantinya dialokasikan kepada masing-masing desa. Hasil pengukuran tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan pembagian lahan plasma secara proporsional.
Delapan desa yang menjadi penerima program plasma tersebut yakni Desa Dalil, Kayu Besi, Sempan, Bakam, Mabat, Mangka, Air Duren, dan Bukit Layang.
Selain proses pengukuran, PT GML bersama perwakilan delapan desa juga dijadwalkan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan tersebut direncanakan berlangsung pada 28 September 2026 di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
“Insyaallah tanggal 28 September 2026 diadakan MoU di kantor gubernur. Artinya sekitar 80 persen tuntutan alhamdulillah sudah mulai terwujud. Tinggal nanti kita tunggu hasil teknis dari pelaksanaannya,” ujar Didit.
Komitmen penyediaan plasma 20 persen sebelumnya telah dituangkan dalam surat Direktur PT GML Wong Tet Look Nomor 01/Juli 2026 tertanggal 10 Juli 2026.
Alokasi plasma tersebut disebut berada di luar program Revitalisasi dan KKSR. Dengan demikian, lahan yang disiapkan melalui komitmen tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi masyarakat desa yang berada di sekitar wilayah perusahaan.
Meski terdapat perkembangan positif, DPRD Babel memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen tersebut. Didit menegaskan pihaknya tidak ingin kesepakatan berhenti sebatas dokumen atau pernyataan komitmen.
“Kita akan panggil pihak PT GML dari Malaysia untuk mempertanyakan progres sudah sejauh mana,” kata Didit.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar setiap tahapan berjalan sesuai kesepakatan dan memberikan kepastian kepada masyarakat penerima plasma.
Sementara itu, Bupati Bangka Fery Insani memastikan penyerahan lahan plasma mulai direalisasikan pada tahun ini. Pemerintah Kabupaten Bangka berharap proses teknis dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat tidak lagi menunggu terlalu lama.
“Intinya sampai hari ini selesai. Oktober sudah mulai. November mudah-mudahan masyarakat sudah bisa menerima plasma dengan fair,” ujar Fery.
Fery juga menyoroti pentingnya pengelolaan plasma secara transparan. Menurutnya, koperasi yang nantinya mengelola program harus terbuka kepada masyarakat, terutama menyangkut biaya operasional, hasil panen, hingga mekanisme pembagian hasil kepada anggota.
Transparansi dinilai menjadi faktor penting agar program plasma benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Pengurus Koperasi Desa Dalil, Sukar, turut berharap realisasi program tersebut dapat segera berjalan. Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian atas manfaat ekonomi dari keberadaan program plasma.
“Karena masyarakat juga butuh makan,” ucap Sukar.
Dengan dimulainya pengukuran lahan dan rencana penandatanganan MoU, masyarakat delapan desa kini menantikan realisasi konkret program plasma 20 persen tersebut. DPRD Babel dan Pemkab Bangka pun diharapkan terus mengawal proses hingga lahan benar-benar diserahkan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. (Daniel Johanes L/KBO Babel)
















