Plt Berbulan-Bulan, Dugaan Sentralisasi Proyek di Kemenag RI Babel Kian Terkuak

Koordinasi “Satu Pintu” dan PPK Lintas Daerah, Tata Kelola Kemenag RI Babel Diuji Regulasi

Uncategorized28 Dilihat
banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Tata kelola proyek di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki fase krusial. Informasi yang dihimpun redaksi mengarah pada dugaan pola koordinasi terpusat dalam pengelolaan proyek, termasuk penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lintas kabupaten/kota yang memunculkan tanda tanya serius. Minggu (15/2/2026).

Situasi ini terjadi di tengah belum definitifnya jabatan Kepala Kantor Wilayah. H. Pril Marori yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil, telah memimpin lebih dari lima bulan tanpa penetapan pejabat definitif.

banner 336x280

Dalam tata kelola birokrasi, status Plt secara prinsip bersifat sementara dan administratif. Ia bukan mandat permanen untuk merumuskan kebijakan strategis jangka panjang yang berdampak pada distribusi anggaran negara. Ketika jabatan Plt berlangsung terlalu lama, legitimasi moral dan administratif dalam pengambilan keputusan strategis menjadi sorotan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas jabatan publik. Ketidakpastian kepemimpinan berpotensi menciptakan ruang interpretasi kebijakan yang minim kontrol, terlebih bila menyangkut pengelolaan proyek bernilai anggaran negara.

KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Tata kelola proyek di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki fase krusial. Informasi yang dihimpun redaksi mengarah pada dugaan pola koordinasi terpusat dalam pengelolaan proyek, termasuk penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lintas kabupaten/kota yang memunculkan tanda tanya serius. Minggu (15/2/2026).
Caption : Kantor Kanwil Kemenag RI Bangka Belitung

PPK Lintas Daerah: Efisiensi atau Konsentrasi Kewenangan?

Sumber internal menyebut adanya penunjukan PPK dari satu kabupaten untuk menangani proyek di kabupaten lain, meskipun daerah tersebut memiliki SDM bersertifikat pengadaan.

Secara normatif, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menekankan asas efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. PPK memiliki tanggung jawab strategis: menyusun dokumen, mengendalikan kontrak, hingga memastikan output sesuai spesifikasi.

Pertanyaannya: apa urgensi penunjukan lintas daerah jika kapasitas lokal tersedia?

Jika kebijakan itu berbasis kebutuhan teknis, publik berhak mengetahui dasar pertimbangannya. Namun jika pola tersebut berulang dan terkonsentrasi pada figur tertentu, maka potensi pelanggaran asas pemerataan kewenangan dan prinsip good governance tidak bisa diabaikan.

Istilah internal “satu pintu” yang mengemuka juga menuntut klarifikasi resmi. Dalam konteks pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, setiap proses harus memiliki sistem pengendalian intern yang memadai. Sentralisasi informal tanpa payung regulasi berisiko melemahkan mekanisme check and balance.

KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Tata kelola proyek di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki fase krusial. Informasi yang dihimpun redaksi mengarah pada dugaan pola koordinasi terpusat dalam pengelolaan proyek, termasuk penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lintas kabupaten/kota yang memunculkan tanda tanya serius. Minggu (15/2/2026).
Caption : PLT Kanwil Kemenag RI Bangka Belitung, Pril Marori ST MM

Pokja dan Potensi Konflik Kepentingan

Peran Kelompok Kerja (Pokja) dalam menentukan penyedia jasa merupakan titik kritis. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan yang melampaui atau mencampuradukkan kewenangan.

Jika terdapat figur dominan yang memegang kendali koordinasi proyek dari hulu ke hilir, maka pengawasan internal dan eksternal menjadi krusial. Bukan semata soal prosedur, melainkan menjaga integritas sistem agar tidak terjebak pada pola oligarkis dalam birokrasi.

Kontraktor yang Berulang, Persepsi Monopoli Menguat

Redaksi juga menerima informasi mengenai kontraktor berinisial AS yang disebut kerap mengerjakan proyek di lingkungan Kemenag dengan badan usaha berbeda.

Secara hukum, hal tersebut tidak otomatis melanggar aturan sepanjang memenuhi syarat administrasi dan kompetitif. Namun jika dominasi proyek terjadi secara berulang dan sistematis, publik berhak menilai apakah proses pengadaan benar-benar berlangsung terbuka.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi rujukan penting. Persepsi monopoli dalam proyek pemerintah, meski belum tentu melanggar hukum, dapat menggerus kepercayaan publik bila tidak disertai transparansi data pemenang tender dan nilai kontrak.

KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Tata kelola proyek di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki fase krusial. Informasi yang dihimpun redaksi mengarah pada dugaan pola koordinasi terpusat dalam pengelolaan proyek, termasuk penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lintas kabupaten/kota yang memunculkan tanda tanya serius. Minggu (15/2/2026).
Caption : Ilustrasi (Ai)

Isu Asesmen dan Dugaan Pungutan

Sorotan lain adalah kebijakan asesmen ulang bagi sejumlah Kepala Seksi yang disebut disertai kewajiban biaya sekitar Rp2 juta.

Jika benar terdapat pembebanan biaya tanpa dasar regulasi tertulis, maka hal itu berpotensi melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Setiap pungutan dalam jabatan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar kesepakatan internal.

Dalam konteks etika birokrasi, beban biaya kepada pegawai untuk proses evaluasi jabatan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan ketidakadilan struktural, terlebih bagi pegawai yang mendekati masa pensiun.

KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Tata kelola proyek di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki fase krusial. Informasi yang dihimpun redaksi mengarah pada dugaan pola koordinasi terpusat dalam pengelolaan proyek, termasuk penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lintas kabupaten/kota yang memunculkan tanda tanya serius. Minggu (15/2/2026).
Caption : Pril Marori ST MM, PLT Kanwil Kemenag RI Bangka Belitung

Kepastian Kepemimpinan adalah Kunci

Rangkaian isu ini bermuara pada satu hal: kepastian kepemimpinan. Tanpa pejabat definitif, ruang akuntabilitas menjadi kabur. Plt yang terlalu lama berpotensi menciptakan dualisme legitimasi—legal secara administratif, namun lemah secara otoritatif.

Publik tidak sedang menuduh, tetapi menuntut transparansi. Pemerintah pusat perlu segera menetapkan pimpinan definitif guna memastikan kebijakan strategis memiliki legitimasi penuh dan mekanisme pengawasan berjalan efektif.

Redaksi telah melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Hingga berita ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Ruang hak jawab tetap terbuka.

Dalam tata kelola pemerintahan, persepsi publik sering kali lahir bukan karena pelanggaran yang terbukti, melainkan karena minimnya keterbukaan. Dan dalam birokrasi modern, transparansi bukan pilihan—melainkan kewajiban. (M.Zen/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *