KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Command Center dan renovasi Gedung A dan B Bawaslu RI. Laporan tersebut disampaikan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) pada Senin, 21 Oktober 2025. Jumat (24/10/2025)
KPK membenarkan telah menerima laporan dugaan korupsi tersebut dan memastikan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya saat ini sedang menelaah laporan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Dari informasi awal tersebut, tentu KPK melakukan telaah. Apakah informasi itu valid? Kemudian apakah informasi itu betul ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).
Menurut Budi, setelah dilakukan telaah awal, KPK akan mempelajari lebih lanjut apakah dugaan tersebut menjadi kewenangan lembaga antirasuah atau tidak. Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diproses secara tertutup dan hasilnya hanya dapat diketahui oleh pelapor.
“Seluruh progres laporan pengaduan masyarakat merupakan informasi tertutup. KPK hanya akan memberitahukan perkembangan penanganannya kepada pelapor,” jelas Budi.
Ia menambahkan, tindak lanjut laporan masyarakat tidak selalu berujung pada penindakan atau penyelidikan, melainkan dapat pula diarahkan pada langkah pencegahan dan koordinasi antarlembaga.
“Dan perlu masyarakat pahami juga bahwa tindak lanjut dari sebuah aduan masyarakat itu tidak selalu penindakan, atau masuk ke penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tetapi bisa juga tindak lanjutnya ke pencegahan, pendidikan, ataupun koordinasi dan supervisi,” tambahnya.
Sementara itu, Gabdem dalam laporannya menyebut adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek Command Center dan renovasi gedung yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp12,14 miliar. Dugaan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Bawaslu RI.
Kini, publik menantikan hasil telaah KPK untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak. KPK menegaskan akan memproses setiap laporan secara objektif dan transparan sesuai prosedur hukum.
(Sumber: Antara, Editor: KBO Babel)











