KBOBABEL.COM (Jakarta) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan atas nama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Penolakan ini disampaikan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
“Termohon [KPK] menetapkan Pemohon [Yaqut] sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti yaitu bukti T-4 sampai T-117, didukung dengan bukti T-135 dan T-136. Maka penetapan Pemohon telah memenuhi ketentuan hukum,” kata hakim Sulistyo di ruang sidang Oemar Seno Adji.
Hakim menegaskan bahwa Praperadilan hanya menilai aspek formil, yakni apakah penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua bukti yang sah, tanpa menilai materi perkara. “Pemeriksaan Praperadilan hanya menilai aspek formil, tidak masuk ke substansi dugaan korupsi,” jelasnya.
Beberapa bukti yang diajukan Yaqut, termasuk kumpulan artikel berita terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan, dianggap tidak relevan oleh hakim karena hanya bersifat informasi dan bukan bukti hukum yang sah. Putusan pengadilan terkait Praperadilan lain yang diajukan pemohon juga dikesampingkan karena belum menjadi yurisprudensi yang sah menurut Mahkamah Agung.
KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan apresiasi atas putusan hakim. Menurutnya, keputusan ini memberikan dasar hukum bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Yaqut dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya menyampaikan apresiasi atas putusan ini. Tentunya kami akan menghormati keputusan majelis dan melanjutkan penanganan kasus secara profesional,” ujar Asep di PN Jakarta Selatan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Berbagai barang bukti telah disita, mulai dari dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan dan properti terkait dugaan tindak pidana.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan tahun 2023–2024. Angka ini diumumkan setelah Yaqut dan Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Gus Alex bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026. Namun, hingga saat ini, keduanya belum ditahan. Penetapan status tersangka disertai langkah pengamanan hukum ini memungkinkan KPK untuk melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, Asep menegaskan jadwal pemeriksaan terhadap Yaqut akan segera dilaksanakan dalam minggu ini. Proses penyidikan akan tetap berjalan secara profesional dan transparan, dengan tujuan menghadirkan kepastian hukum dan menegakkan keadilan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara ibadah haji. Penanganan yang cepat, tuntas, dan transparan dianggap penting untuk menjaga integritas KPK sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang terlibat tindak pidana korupsi.
Dengan ditolaknya Praperadilan, jalur hukum kini kembali terbuka penuh bagi KPK untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Semua proses hukum yang berjalan diharapkan mampu membuktikan akuntabilitas dan kejelasan tanggung jawab hukum Yaqut Cholil Qoumas serta pihak terkait lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran kuota haji dan pelaksanaan anggaran negara, terutama yang bersifat strategis dan berdampak besar bagi masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat sistem pengendalian dan transparansi agar praktik penyimpangan serupa dapat diminimalkan di masa depan. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)
















