KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Upaya pengiriman pasir timah ilegal ke luar Pulau Belitung berhasil digagalkan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Sebanyak 196 kampil pasir timah dengan berat mencapai 6,7 ton diamankan bersama satu unit truk di kawasan Dusun Teluk Dalam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Minggu (11/10/2026) malam. Kamis (15/10/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RE (34), warga Desa Parit, Tanjungpandan, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, sopir truk yang diduga terlibat dalam pengangkutan pasir timah tersebut melarikan diri dan kini masih diburu petugas.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso saat memberikan keterangan di Mapolda Babel, Rabu (14/10/2026) sore.
“Ya benar. Terkait pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung, Ditpolairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RE (34), warga Desa Parit, Tanjungpandan, Belitung,” kata Agus.
Menurut Agus, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga bergerak ke lokasi yang dimaksud di kawasan Teluk Dalam.
Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan satu unit truk yang mengangkut 196 kampil pasir timah dengan berat kurang lebih 6,7 ton. Dalam operasi tersebut, RE turut diamankan karena diduga berperan sebagai kernet truk.
“Setelah dilakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan satu unit truk dengan muatan 196 kampil pasir timah ilegal dengan berat kurang lebih 6,7 ton, termasuk mengamankan satu orang berinisial RE yang perannya sebagai kernet truk,” jelas Agus.
Dari hasil pemeriksaan awal, RE mengaku mengangkut ratusan kampil pasir timah tersebut bersama seorang sopir yang kemudian melarikan diri. Pasir timah yang diangkut itu, menurut pengakuan RE, berasal dari sebuah gudang di wilayah Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap asal-usul pasir timah, pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikannya, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam rencana pengiriman ke luar Pulau Belitung.
Polisi saat ini masih memburu sopir truk yang melarikan diri serta menelusuri pemilik gudang yang diduga menjadi sumber pasir timah tersebut.
“Untuk saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini sekaligus memburu kedua pelaku lainnya, yakni sopir truk dan pemilik gudang pasir timah ilegal tersebut,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, tersangka RE telah diamankan di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Rabu sore, tersangka dibawa dari Belitung ke Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lanjutan, termasuk penahanan.
Sementara itu, satu unit truk beserta ratusan kampil pasir timah yang menjadi barang bukti dititipkan di GBT wilayah Belitung.
“Tersangka RE sore tadi sudah dibawa dari Belitung ke Pangkalpinang oleh petugas untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penahanan di Mako Ditpolairud Polda Bangka Belitung,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius mengingat jumlah pasir timah yang diamankan mencapai 6,7 ton dan diduga akan dikirim ke luar Pulau Belitung. Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap rantai pengangkutan dan kepemilikan pasir timah tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Hingga berita ini ditulis, polisi masih melakukan pendalaman perkara dan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Rikky Fermana/KBO Babel)











