KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Satuan Polairud Polresta Pangkalpinang menindak aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) Tungau yang diduga beroperasi secara ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rangkui, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Penindakan dilakukan pada Senin (17/11/2025) siang setelah mencuatnya pemberitaan media online yang menyebut adanya dugaan setoran kepada oknum aparat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut. Selasa (18/11/2025)
Penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang, AKP Irwan Haryadi, dibantu oleh KBO Ipda Zainal A, Kanit Gakkum Ipda Septariandy, serta sejumlah personel Polairud lainnya. Informasi awal menyebutkan bahwa masyarakat melaporkan aktivitas TI Tungau yang kembali beroperasi di aliran Sungai Ampui meski sebelumnya sudah pernah ditertibkan oleh Satgas gabungan.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, penindakan dilakukan setelah Polairud menerima laporan adanya pemberitaan yang menyoroti dugaan aliran setoran kepada oknum anggota Polairud dari penambang ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polairud langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran laporan dan menghentikan aktivitas tambang yang masih beroperasi.
Saat tiba di lokasi DAS Rangkui, petugas mendapati aktivitas penambangan sedang berlangsung menggunakan mesin Robin (TI Tungau). Namun, menyadari kedatangan aparat, para penambang langsung mematikan mesin dan melarikan diri ke arah hutan nipah sehingga petugas hanya menemukan peralatan tambang yang masih berada di lokasi.
Personel Polairud kemudian mengamankan lima unit mesin Robin beserta peralatan lain yang digunakan untuk menambang. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Polairud Polresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, proses pengamanan barang bukti sempat mendapat hambatan di lapangan.
Sejumlah penambang dan warga sekitar menghadang petugas karena tidak terima alat tambang mereka diamankan. Ketegangan sempat terjadi ketika massa mencoba menahan petugas agar tidak membawa peralatan tambang tersebut. Meski demikian, petugas Polairud tetap melanjutkan tugas dan mengamankan barang bukti tanpa melakukan tindakan berlebihan.
Pihak Polairud menegaskan bahwa para penambang yang melarikan diri akan dipanggil untuk dimintai keterangan sekaligus diberikan penjelasan terkait aturan larangan aktivitas tambang di lokasi tersebut. Penambangan di DAS Rangkui merupakan salah satu kegiatan yang tidak diperbolehkan karena berada di kawasan aliran sungai yang dilindungi dan memiliki risiko dampak lingkungan yang cukup besar.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan terhadap TI Tungau ilegal tersebut. Ia menyatakan bahwa kegiatan itu sudah beberapa kali ditertibkan, namun aktivitas tambang kembali muncul.
“Itu sebenarnya oleh Satgas sudah pernah ditertibkan, tapi balik lagi. Penindakan itu kita lakukan karena ada berita yang menyebutkan oknum Polair bermain, ternyata bukan itu,” jelas Max.
Lebih lanjut, Max Mariners menegaskan bahwa tidak ada anggota Polairud Polresta Pangkalpinang yang terlibat dalam praktik setoran atau menjadi backing aktivitas tambang ilegal di DAS Rangkui. Ia menekankan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti bermain dalam aktivitas ilegal.
“Kalau ada pasti kita tindak. Untuk yang penindakan tadi masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kapolresta juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu aliran Sungai Rangkui. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyelewengan di lapangan.
Dengan adanya penindakan tersebut, Polresta Pangkalpinang berharap polemik tambang ilegal di DAS Rangkui tidak kembali muncul. Pemerintah dan aparat akan terus bekerja sama untuk memastikan kawasan sungai tetap terjaga dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Penertiban ini sekaligus menjadi jawaban atas keresahan masyarakat serta klarifikasi terhadap isu dugaan keterlibatan oknum aparat yang sempat mencuat melalui pemberitaan. Aparat memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak ada toleransi bagi pelaku tambang ilegal maupun oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut. (Sumber : kabarbangka.com, Editor : KBO Babel))
















