KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Bea Cukai Pangkalpinang berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika lintas negara yang menyasar wilayah Bangka Belitung. Kamis (27/8/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti dalam jumlah besar berupa 16,4 kilogram sabu dan 4.980 butir pil ekstasi. Total nilai narkotika yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp5,97 miliar.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Viktor, dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Kamis (27/8/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Bangka Belitung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba Polda Babel bersama Bea Cukai Pangkalpinang melalui serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada seorang pria berinisial An alias Andre (35). Petugas kemudian melakukan penindakan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Andre ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Sungailiat, Kelurahan Selindung, Kecamatan Pangkalbalam.
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan narkotika tersebut.
Di lokasi pertama, yakni di Jalan Raya Sungailiat, Selindung, petugas menemukan 15.815 gram atau sekitar 15,8 kilogram sabu serta 4.980 butir pil ekstasi.
Sementara di lokasi kedua, yakni Jalan Tenggiri 2, kawasan Ketapang, petugas kembali menemukan 650 gram sabu.
Jika digabungkan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 16,4 kilogram.
Narkotika tersebut disimpan dengan cara yang cukup tersamarkan. Petugas menemukan barang bukti narkotika di dalam sejumlah tas bermerek, kardus biskuit Mizone, hingga kemasan teh celup.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan distribusi. Barang tersebut antara lain timbangan digital, plastik klip, peralatan pengemasan ulang, satu unit telepon seluler Redmi, serta satu unit mobil Suzuki Biro Potih dengan nomor polisi BIR 2023 O.
Kapolda Babel mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal tersangka, narkotika tersebut diduga diterima dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Pantai Pejem Bec, Belinyu, Kabupaten Bangka.
Pengambilan barang dilakukan di lokasi yang relatif terpencil, seperti kawasan pantai maupun hutan di sekitarnya. Tersangka disebut mendapatkan petunjuk lokasi pengambilan melalui koordinat yang dikirim menggunakan Google Maps.
Komunikasi dengan pihak yang diduga sebagai pengirim juga dilakukan melalui nomor telepon dengan kode negara Malaysia, yakni +60.
Dari pemeriksaan awal, Andre mengaku telah menerima dua kali pengiriman narkotika.
Pada pengiriman pertama, ia menerima sekitar 1 kilogram 350 gram sabu. Atas pekerjaan tersebut, tersangka mengaku memperoleh imbalan sebesar Rp7,5 juta.
Selanjutnya, pada pengiriman kedua, jumlah narkotika yang diterima jauh lebih besar, yakni 15 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi.
Barang haram tersebut diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah di Pulau Bangka.
Meski berperan dalam mengambil dan menyalurkan narkotika, Andre mengaku tidak mengetahui identitas pemilik barang. Ia menyatakan hanya menjalankan perintah yang diberikan kepadanya.
Polda Babel masih terus mengembangkan kasus tersebut. Penyidik tidak hanya memburu pihak yang mengirim narkotika, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya anggota jaringan lain yang terlibat dalam penyimpanan, distribusi, hingga pendanaan.
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas wilayah maupun lintas negara.
“Tersangka saat ini telah diamankan dan proses penyidikan masih terus dilakukan,” ujar Kapolda.
Penyidik juga akan mendalami asal-usul narkotika, identitas pengirim, alur komunikasi, sumber pendanaan, serta jaringan yang diduga berada di balik pengiriman tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan.
Polda Babel mengimbau masyarakat untuk tidak bersikap pasif terhadap peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diharapkan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Dengan barang bukti mencapai puluhan ribu gram narkotika dan ribuan butir ekstasi, pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan besar terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. (Sumber : Babel Aktual, Editor : KBO Babel)
















