
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi di Kota Pangkalpinang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial IA (21) yang diduga berperan sebagai muncikari atau perantara jasa kencan berbayar melalui aplikasi pesan instan. Selasa (24/2/2026)
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku merupakan warga Pangkalpinang yang diduga telah menjalankan aktivitas prostitusi online dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi WhatsApp untuk mencari pelanggan.

“Benar, pelaku berinisial IA telah diamankan. Yang bersangkutan diduga bertindak sebagai muncikari yang menawarkan jasa kencan secara online,” ujar Agus, Senin (23/2/2026).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) malam di sebuah penginapan di wilayah Kota Pangkalpinang. Saat diamankan, pelaku diduga sedang menunggu pelanggan di lobi penginapan setelah sebelumnya mengatur pertemuan antara korban dan pemesan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengevakuasi dua perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual dalam praktik tersebut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, uang tunai, serta dokumen yang berkaitan dengan transaksi jasa kencan.
Menurut Agus, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas prostitusi yang dilakukan secara daring. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dengan menelusuri nomor WhatsApp yang diduga digunakan untuk menawarkan jasa kencan.
“Hasil penyelidikan mengarah pada satu nomor yang aktif menawarkan layanan kencan. Setelah ditelusuri, nomor tersebut ternyata dioperasikan oleh pelaku IA,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan pengintaian hingga akhirnya memastikan lokasi keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan saat pelaku berada di area penginapan.
Dari hasil interogasi awal, IA mengakui telah mengatur pertemuan antara pelanggan dan korban dengan tarif sekitar Rp3 juta per transaksi, termasuk biaya penginapan. Dalam setiap transaksi, korban menerima sekitar Rp1,3 juta, sedangkan pelaku mengambil keuntungan antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu dari masing-masing korban.
“Pelaku mengaku mendapatkan komisi dari setiap transaksi yang terjadi. Uang tersebut diambil setelah kesepakatan antara korban dan pelanggan tercapai,” kata Agus.
Polisi menduga praktik ini telah berlangsung beberapa waktu dan berpotensi melibatkan lebih dari dua korban. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak lain yang terlibat dalam perekrutan maupun penyediaan tempat.
Kedua korban yang diamankan saat ini berada dalam perlindungan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pendampingan. Aparat juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pemulihan kondisi psikologis para korban.
Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan intensif. Penyidik masih mendalami motif pelaku serta menelusuri riwayat komunikasi dan transaksi yang tersimpan di perangkat elektronik yang disita.
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perdagangan orang dengan modus perekrutan korban untuk praktik prostitusi. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda yang berat.
Polda Babel mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik prostitusi online yang kian marak, terutama yang melibatkan eksploitasi perempuan dan anak. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, praktik seperti ini akan sulit diberantas,” tegas Agus.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa bahwa aparat penegak hukum akan terus melakukan patroli siber dan penindakan tegas demi menjaga keamanan serta moralitas masyarakat di wilayah Bangka Belitung. (Sumber : Antara Babel, Editor : KBO Babel)















