KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi melimpahkan penyelidikan kasus tersebut ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia setelah menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada keterlibatan oknum prajurit TNI. Selasa (31/3/2026)
Pelimpahan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (31/3/2026). Rapat tersebut digelar untuk membahas perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Iman menjelaskan, sejak menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan bukti dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, ditemukan indikasi keterlibatan pihak dari institusi militer.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, setelah menemukan fakta-fakta yang ada, saat ini penanganan perkara telah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Iman di hadapan anggota dewan.
Namun, Iman tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait detail temuan penyelidikan tersebut. Hal ini sempat menjadi perhatian Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang kemudian menanyakan apakah ada tambahan keterangan yang dapat disampaikan. Meski demikian, Iman memilih tidak melanjutkan penjelasan.
Habiburokhman menyebut bahwa rapat tersebut bukan yang pertama kali digelar untuk membahas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Ia mengungkapkan bahwa Komisi III telah beberapa kali melakukan rapat serupa guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.
“Ini sudah rapat yang ketiga. Kami akan terus menggelar rapat setiap ada perkembangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan ruang kepada seluruh anggota Komisi III untuk mendalami kasus ini, baik kepada aparat kepolisian maupun pihak kuasa hukum korban yang turut hadir dalam rapat.
Di sisi lain, pelimpahan kasus ini justru menuai kritik dari pihak KontraS. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah yang diambil Polda Metro Jaya.
Menurut Dimas, pelimpahan kasus ke Puspom TNI dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait kewenangan penyidik.
“Saya cukup kecewa. Secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mengatur pelimpahan seperti ini kepada penyidik di luar sistem peradilan pidana nasional,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat negara, agar tidak menimbulkan kesan impunitas.
Dalam perkembangan penyelidikan, aparat kepolisian telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras tersebut. Berdasarkan analisis CCTV, dua orang teridentifikasi dengan inisial BHWC dan MAK.
Sementara itu, dari pihak Tentara Nasional Indonesia, Mabes TNI mengungkapkan adanya empat prajurit yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial NPD berpangkat Kapten, SL dan BHW berpangkat Lettu, serta ES berpangkat Serda.
Keempatnya diketahui berasal dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS TNI), yang mencakup personel dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Keterlibatan anggota militer dalam kasus ini menjadi salah satu alasan utama dilakukannya pelimpahan ke Puspom TNI, yang memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit aktif.
Meski demikian, langkah ini tetap memunculkan perdebatan, terutama terkait mekanisme koordinasi antara aparat penegak hukum sipil dan militer dalam penanganan perkara pidana.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri menjadi sorotan publik karena menyasar seorang aktivis hak asasi manusia. Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan serius yang mengancam kebebasan sipil dan ruang demokrasi.
Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. DPR juga mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih, termasuk jika melibatkan aparat dari institusi manapun.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan tetap berkoordinasi dengan Puspom TNI dalam rangka mendukung proses penegakan hukum. Hal ini dilakukan agar penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menghambat upaya pengungkapan fakta.
Di tengah polemik yang muncul, publik kini menaruh perhatian besar terhadap langkah lanjutan yang akan diambil oleh Puspom TNI. Proses investigasi yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi sinergi antara aparat sipil dan militer dalam menangani perkara yang melibatkan lintas institusi, serta komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (Sumber : Kabar24, Editor : KBO Babel)











