
KBOBABEL.COM (MENTOK) — Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah ilegal dalam jumlah besar di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Penindakan dilakukan pada Rabu malam, 28 Januari 2026, saat sebuah truk hendak menyeberang menuju Pelabuhan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menggunakan kapal feri. Senin (2/2/2026)
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan bermuatan ilegal yang akan keluar dari Pulau Bangka. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat melalui pemantauan intensif di area pelabuhan.

“Truk tersebut saat itu sedang mengantre untuk naik ke kapal feri. Dari hasil profiling awal dan informasi yang kami terima, petugas kemudian menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Pradana dalam keterangan persnya, Sabtu (31/1/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan administrasi, sopir truk menunjukkan surat jalan yang menyebutkan muatan berupa udang. Muatan tersebut dikemas dalam 42 fiber box yang lazim digunakan untuk pengiriman hasil laut. Namun, kecurigaan petugas semakin menguat karena terdapat kejanggalan pada bobot kendaraan serta cara penyusunan barang di dalam bak truk.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Hasilnya, isi fiber box yang diklaim berisi udang ternyata berupa balok timah dan pasir timah kering. “Modus yang digunakan adalah kamuflase pengiriman hasil perikanan untuk mengelabui petugas. Ini bukan modus baru, namun masih kerap digunakan oleh pelaku,” kata Pradana.
Penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan oleh Tim Hiu Satpolairud Polres Bangka Barat melalui operasi senyap yang digelar pada tengah malam hingga menjelang pagi hari. Operasi dilakukan dengan pendekatan tertutup guna memastikan barang bukti dan para pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi penyelundupan. Mereka masing-masing berperan sebagai sopir truk, buruh pikul, serta pencatat dan pengatur barang. Seluruh terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengecekan lanjutan yang dilakukan pada Jumat (30/1/2026), total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 401 keping balok timah dan 38 karung pasir timah kering. Dari hasil penimbangan, estimasi berat keseluruhan barang bukti mencapai sekitar 10 ton.
“Jika dihitung dari nilai pasar saat ini, total nilai ekonomi timah ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar,” ungkap Pradana. Polisi juga telah mengamankan truk beserta seluruh dokumen yang digunakan dalam upaya penyelundupan sebagai barang bukti.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pemberantasan penyelundupan dan perlindungan sumber daya alam nasional. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam.
“Ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda agar dilakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal serta peredaran dan penyelundupan timah tanpa izin,” tegasnya.
Ke depan, Polres Bangka Barat akan terus memperketat pengawasan di jalur pelabuhan dan perairan, khususnya di titik-titik rawan penyelundupan. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada pengiriman logistik tambang, tetapi juga pada pengiriman hasil laut yang kerap dijadikan modus kamuflase.
Aksi penyelundupan timah ilegal dinilai berpotensi meningkat seiring gencarnya penertiban tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung. Penertiban tersebut memutus rantai pasok ilegal antara penambang, kolektor, hingga smelter, sehingga mendorong pelaku mencari jalur distribusi alternatif secara ilegal.
Selain merugikan negara, timah selundupan juga dikhawatirkan mengandung mineral ikutan, termasuk logam tanah jarang yang memiliki nilai strategis tinggi bagi industri teknologi masa depan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan demi menjaga kedaulatan dan kekayaan sumber daya alam Indonesia. (Sumber : SinarIndonesia.id, Editor : KBO Babel)









