
KBOBABEL.COM (Bangka Selatan) — Kasus pengungkapan aktivitas peleburan timah ilegal skala home industri di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, terus berkembang. Setelah menetapkan empat tersangka dan menyita ratusan kilogram material timah, Polres Bangka Selatan kini menemukan fakta baru yang memicu perhatian publik. Rabu (20/5/2026)
Dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Bangka Selatan, Selasa (19/5/2026), polisi mengungkap adanya barang bukti berupa timbangan bertuliskan “BUMDes Tukak Usaha Bersama” yang ditemukan di lokasi peleburan timah ilegal tersebut.

Temuan itu langsung memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pengolahan dan peleburan timah tanpa izin yang digerebek aparat beberapa waktu lalu. Polisi pun memastikan penyelidikan tidak berhenti hanya pada empat tersangka yang sudah diamankan.
Kapolres Bangka Selatan, Agus Arif Wijayanto, menegaskan pihaknya masih mendalami asal-usul barang bukti tersebut, termasuk kemungkinan adanya hubungan dengan aktivitas ilegal yang berlangsung di lokasi penggerebekan.
“Terkait adanya hal-hal lain yang kita temukan, tentu akan kita dalami, termasuk ditemukan adanya tulisan BUMDes Tukak pada barang bukti timbangan, itu masih kami dalami,” ujar AKBP Agus Arif Wijayanto saat konferensi pers.
Menurut Kapolres, penyidik saat ini sedang memperluas pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain di balik operasional home industri peleburan timah tersebut.
“Kami Polres Bangka Selatan tentu tidak akan berhenti di sini. Kami akan memperdalam dan memperluas penyelidikan terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus peleburan timah ilegal ini,” katanya.
Selain mendalami temuan timbangan bertuliskan BUMDes, polisi juga menelusuri sudah berapa lama aktivitas peleburan ilegal itu berlangsung, jalur distribusi hasil timah, hingga kemungkinan adanya pemodal atau donatur yang mendukung operasional bisnis ilegal tersebut.
Meski muncul dugaan keterlibatan pihak lain, polisi menegaskan hingga saat ini tersangka berinisial RZ masih menjadi aktor utama dalam perkara tersebut. RZ disebut sebagai pemilik lokasi home industri peleburan timah ilegal sekaligus pengendali aktivitas di lapangan.
“Sampai saat ini RZ selaku tersangka dalam kasus ini sekaligus pemilik tempat home industri peleburan timah ilegal tersebut adalah aktor utamanya,” ungkap Kapolres.
Sementara mengenai dugaan adanya pemodal, penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, alur transaksi, serta barang bukti yang diamankan di lokasi.
“Terkait hal tersebut masih didalami oleh penyidik. Semoga hasilnya nanti akan terungkap apakah ada pemodal dalam kasus ini,” kata AKBP Agus.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan dan peleburan pasir timah tanpa izin di wilayah Desa Tukak. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan melalui serangkaian penyelidikan.
Setelah memastikan adanya aktivitas ilegal, polisi bergerak melakukan penggerebekan pada Rabu (06/05/2026) dini hari. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah pekerja sedang melakukan proses peleburan material timah dari bahan baku slak atau limbah timah menjadi balok timah siap edar.
Aktivitas tersebut langsung dihentikan dan seluruh pekerja yang berada di lokasi diperiksa oleh aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RZ mengakui bahwa aktivitas pengolahan dan peleburan timah yang dijalankan tidak memiliki izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pertambangan mineral dan batu bara.
“Yang bersangkutan mengakui kegiatan pengolahan dan peleburan timah dilakukan tanpa izin,” tegas Kapolres.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan ilegal yang sudah berjalan cukup lama. Barang bukti yang diamankan antara lain 147,5 kilogram balok timah siap jual, 880 kilogram timah slag, serta 1.190 kilogram timah gros.
Selain material timah, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam proses peleburan seperti blower, tungku peleburan, timbangan, cetakan balok timah, gerinda, hingga puluhan karung arang.
Besarnya jumlah barang bukti yang ditemukan membuat penyidik menduga aktivitas peleburan ilegal tersebut tidak dilakukan dalam waktu singkat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas ini diperkirakan sudah berlangsung sekitar tiga bulan. Tapi pengakuan itu tentu tidak mudah kami percaya dan masih akan kami dalami lebih lanjut,” ujar AKBP Agus.
Polisi juga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial RZ, IS, RSD, dan PND. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam operasional peleburan timah ilegal mulai dari pemilik lokasi, pekerja hingga pihak yang membantu proses pengolahan material.
Saat ini para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus memeriksa kemungkinan adanya jaringan distribusi timah ilegal yang lebih luas, termasuk pihak pembeli hasil peleburan.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia memastikan seluruh fakta yang ditemukan di lapangan akan ditelusuri secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas peleburan timah ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan memicu praktik perdagangan mineral ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun karena diduga melakukan pengolahan dan pemurnian mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan resmi.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun karena diduga melakukan pengolahan dan pemurnian mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan resmi,” pungkas Kapolres. (Sumber : Radar Bahtera, Editor : KBO Babel)















