KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Belitung kembali melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Belitung, Jumat (25/9/2026). Sabtu (26/9/2026)
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Salah satu pelanggaran yang ditindak adalah penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu pada kendaraan roda empat (R4).
Selain itu, polisi juga menindak satu unit kendaraan roda dua (R2) yang tidak dilengkapi sejumlah perlengkapan standar serta pengendaranya tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang sah.
Penindakan dilakukan langsung oleh personel Satlantas Polres Belitung yang dipimpin Kasat Lantas Polres Belitung Iptu Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Air Merbau. Di lokasi tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil Honda Brio setelah menemukan adanya ketidaksesuaian pada pelat nomor kendaraan yang digunakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap identitas kendaraan dan TNKB yang terpasang. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan bahwa pelat nomor yang digunakan kendaraan tersebut merupakan TNKB palsu dan tidak terdaftar secara resmi dalam sistem pendataan kepolisian.
Penggunaan TNKB palsu menjadi salah satu perhatian kepolisian karena identitas kendaraan merupakan bagian penting dalam sistem administrasi serta pengawasan lalu lintas.
Selain kendaraan roda empat, petugas juga menemukan pelanggaran pada satu unit sepeda motor. Kendaraan tersebut diketahui tidak memiliki sejumlah kelengkapan fisik yang dipersyaratkan dalam berkendara di jalan raya.
Sepeda motor tersebut tidak dilengkapi spion dan tidak menggunakan pelat nomor standar. Pengendaranya juga tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Atas temuan tersebut, Satlantas Polres Belitung langsung melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Belitung Iptu Ervindo Thio Prabowo menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, terutama pelanggaran yang berkaitan dengan identitas kendaraan dan kelengkapan keselamatan.
Menurutnya, penggunaan pelat nomor palsu tidak hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan.
“Terhadap para pelanggar ini, kami langsung melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Penindakan tilang yang kami terapkan memadukan dua sistem, yakni melalui pemantauan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta penindakan tilang manual di tempat untuk pelanggaran kasatmata,” ujar Iptu Ervindo mewakili Kapolres Belitung.
Dalam penindakan tersebut, Satlantas Polres Belitung menerapkan mekanisme tilang melalui dua metode, yakni sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual.
Penerapan kedua mekanisme tersebut dilakukan menyesuaikan jenis dan kondisi pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan.
Penggunaan ETLE menjadi bagian dari upaya kepolisian memanfaatkan teknologi dalam melakukan pengawasan terhadap pengguna jalan. Sementara itu, penindakan manual tetap diterapkan terhadap pelanggaran yang ditemukan secara langsung oleh petugas.
Polisi berharap kombinasi mekanisme penindakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Selain memberikan tindakan hukum, Satlantas Polres Belitung juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba memanipulasi identitas kendaraan untuk menghindari pengawasan kepolisian.
Kendaraan roda empat yang diketahui menggunakan TNKB palsu serta sepeda motor yang tidak memenuhi kelengkapan standar tersebut telah diamankan oleh Satlantas Polres Belitung untuk menjalani proses lebih lanjut.
Iptu Ervindo mengimbau masyarakat Kabupaten Belitung untuk selalu memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi seluruh persyaratan sebelum digunakan di jalan raya.
Pengendara juga diminta menggunakan TNKB resmi, melengkapi kendaraan dengan perlengkapan standar, serta membawa dokumen kendaraan yang sah.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Belitung untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan atribut dan kelengkapan kendaraan yang standar, serta membawa dokumen yang sah. Mari bersama-sama kita wujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di Belitung,” tutupnya.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres Belitung menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam menggunakan kendaraan di jalan raya. (Sumber : wartalika, Editor : KBO Babel)













