Polres Bangka Barat Klarifikasi Isu Penangkapan Taycoi, Tegaskan Fokus pada Penyelidikan Timah Ilegal

Kasus 12 Karung Timah Ilegal Masih Berjalan, Polres Bangka Barat Bantah Tangkap Taycoi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Mentok) — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat menegaskan tidak pernah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial T alias Taycoi, yang disebut-sebut sebagai Kasus 12 Karung Timah di Dusun Pait, Kecamatan Mentok. Pernyataan resmi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media terkait kabar penangkapan dan pembebasan Taycoi. Senin (3/11/2025)

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah Pratama menegaskan bahwa berita tentang penangkapan dan pembebasan Taycoi tidak benar dan menyesatkan. Hingga kini, penyidik Polres Bangka Barat masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang sama sekali tidak berkaitan dengan kasus perjudian seperti yang diberitakan.

banner 336x280

Pemberitaan mengenai penangkapan dan pembebasan saudara T alias Taycoi itu tidak benar. Polres Bangka Barat tidak melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” tegas Fajar dalam keterangan resminya kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).

Menurut Fajar, saat ini penyidik justru sedang memproses dugaan kasus penampungan dan pengolahan pasir timah tanpa izin, bukan kasus perjudian. Ia menekankan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan dilakukan secara profesional serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini penyidik masih fokus pada proses penyelidikan kasus dugaan penampungan pasir timah ilegal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan tersebut, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 12 karung material pasir timah tailing yang belum bersih. Barang bukti itu ditemukan di salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Mentok dan kini sedang dalam tahap pemeriksaan untuk memastikan kadar logam timah di dalamnya.

Kami sudah mengamankan 12 karung material timah yang masih bercampur tailing. Saat ini, sampel material tersebut sedang diuji kadar timahnya di PT Timah Tbk,” ungkap Fajar.

Ia menambahkan, proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penampungan timah ilegal tersebut dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku. Fajar menegaskan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen menangani setiap perkara secara objektif dan profesional, tanpa intervensi pihak mana pun.

Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara transparan, objektif, dan proporsional. Semua langkah penyelidikan kami lakukan berdasarkan fakta hukum dan bukti yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau para jurnalis agar melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang sebelum menulis dan mempublikasikan berita terkait proses hukum yang sedang berjalan. Langkah ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat dan tidak menimbulkan opini yang menyesatkan.

Kami meminta kepada rekan-rekan media agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyiarkan informasi kepada publik. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” jelas Fajar.

Kasat Reskrim itu juga menegaskan bahwa pemberitaan tanpa konfirmasi yang menyebutkan adanya penangkapan terhadap Taycoi dapat mengganggu proses penyelidikan yang tengah dilakukan. Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Kami menghargai fungsi pers sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Namun, kebenaran dan akurasi data tetap menjadi hal utama dalam pemberitaan. Sekali lagi kami tegaskan, informasi mengenai penangkapan dan pembebasan T alias Taycoi tidak benar,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha juga menegaskan bahwa jajarannya terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya, termasuk dugaan praktik penampungan dan pengolahan timah ilegal. Pihaknya berkomitmen untuk menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang merugikan negara.

Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, khususnya dalam kasus pertambangan timah ilegal. Tidak ada kompromi dalam penegakan hukum,” ujar Pradana.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa sumber resmi dan selalu menunggu pernyataan langsung dari pihak kepolisian.

Kami mengajak masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi di media sosial maupun pemberitaan yang belum diverifikasi. Pastikan kebenaran sumber sebelum mempercayai atau menyebarkannya,” imbuhnya.

Dengan penegasan ini, Polres Bangka Barat berharap publik memahami bahwa proses penyelidikan terkait 12 karung timah ilegal masih berlangsung dan akan dituntaskan sesuai prosedur hukum. Pihak kepolisian juga memastikan akan mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka setelah semua tahap pemeriksaan rampung.

Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum. Begitu hasil uji laboratorium keluar dan bukti-bukti lengkap, kami akan sampaikan perkembangannya kepada publik,” tutup Fajar. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *