
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Kepolisian Resor Bangka Barat menimbang ulang barang bukti kasus dugaan penyelundupan timah seberat 10,3 ton secara terbuka guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. Penimbangan ulang dilakukan untuk menghindari prasangka negatif sekaligus menjamin kepercayaan publik terhadap penanganan perkara. Kamis (5/2/2026)
Barang bukti berupa ratusan balok timah dan pasir timah kering tersebut ditimbang di gudang besar PT Timah Tbk di Mentok, Bangka Barat, yang merupakan kawasan objek vital negara. Kegiatan penimbangan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, penimbangan ulang dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat. Proses tersebut turut disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Sie Propam Polres Bangka Barat, serta pihak PT Timah Tbk.
“Kegiatan penimbangan dilakukan secara terbuka oleh jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat dan disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Sie Propam Polres Bangka Barat, serta pihak PT Timah,” ujar Pradana kepada awak media, Rabu (4/2/2026).
Menurut Pradana, proses penghitungan dan penimbangan barang bukti dilakukan secara transparan sejak awal pengamanan. Ia menegaskan, seluruh tahapan penanganan barang bukti telah dilakukan sesuai prosedur sejak timah selundupan tersebut diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, pada 28 Januari 2026 lalu.
“Hasil penimbangan menunjukkan berat logam timah yang diamankan mencapai 10.345 kilogram atau sekitar 10,3 ton. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 5 miliar,” jelasnya.
Kapolres menekankan bahwa transparansi merupakan prinsip utama dalam penegakan hukum, khususnya pada perkara yang menyangkut sumber daya alam strategis seperti timah. Ia memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh tahapan, mulai dari pengungkapan perkara hingga pengelolaan barang bukti, kami pastikan disaksikan oleh pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” tegas Pradana.
Selain pengawasan eksternal dari kejaksaan, Polres Bangka Barat juga melakukan pengawasan internal secara ketat. Sie Propam Polres Bangka Barat dilibatkan untuk memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengawasan internal terus kami lakukan agar seluruh rangkaian penyidikan berjalan lancar, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pradana.
Kasus ini bermula dari upaya penyelundupan timah yang digagalkan aparat kepolisian di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, pada tengah malam 28 Januari 2026. Saat itu, petugas mencegat sebuah truk bermuatan udang yang hendak menyeberang menggunakan kapal feri menuju Pelabuhan Siapi-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Petugas keamanan yang telah mengantongi informasi dari masyarakat kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap truk tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan balok timah dan pasir timah kering yang disamarkan di balik tumpukan udang dalam fiber pengangkut.
Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan, upaya penyelundupan tersebut dilakukan dengan cara memanfaatkan dokumen pengiriman hasil perikanan untuk mengelabui petugas.
“Logam timah hendak diselundupkan ke luar Pulau Bangka menggunakan surat jalan hasil perikanan. Pelaku dengan sengaja menggunakan fiber udang dan dokumen pengiriman hasil laut untuk mengelabui petugas, namun upaya tersebut berhasil kami gagalkan,” jelas Yos.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan total barang bukti berupa 401 keping balok timah dan 38 karung pasir timah kering. Dalam operasi tersebut, Polres Bangka Barat juga mengamankan lima orang terduga pelaku yang masing-masing berperan sebagai sopir, buruh pikul, dan pencatat barang.
Kelima orang tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka Barat untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan yang diduga berada di balik upaya penyelundupan timah bernilai miliaran rupiah tersebut.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyelundupan timah yang merugikan negara dan daerah. Penanganan perkara secara terbuka diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)








