
KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Belitung. Seorang pria berinisial AS (28), yang diketahui merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada salah satu instansi vertikal di Kabupaten Belitung, diamankan polisi setelah diduga menjadi pelaku serangkaian aksi pembobolan rumah, toko, dan konter selama beberapa bulan terakhir. Jum’at (3/7/2026)
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu capaian Polres Belitung bertepatan dengan momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Belitung pada Rabu (1/7/2026) setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir tiga pekan.

Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Kapolres Belitung Nomor: Sprin/533/VI/HUK.6.6/2026 tanggal 8 Juni 2026 serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/VI/2026/SPKT/POLRES BELITUNG/POLDA KEP. BABEL tertanggal 26 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berawal dari Laporan Korban
Penyelidikan bermula dari laporan seorang warga berinisial DP, yang tinggal di kawasan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan. Korban melaporkan rumahnya dibobol pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat kejadian, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela yang telah dibuka, kemudian mengambil tas selempang milik korban yang berisi sejumlah barang berharga.
Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah mengetahui barang-barang miliknya telah hilang. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar rumah kemudian menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam mengidentifikasi pelaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Belitung segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil analisis rekaman video dan keterangan sejumlah saksi, penyidik berhasil memperoleh ciri-ciri pelaku hingga mengidentifikasi identitasnya.
Diburu Selama Hampir Tiga Pekan
Setelah identitas pelaku diketahui, polisi terus melakukan pelacakan terhadap keberadaannya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AS sempat berada di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif oleh Tim Resmob.
Pada Rabu (1/7/2026), polisi memperoleh informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Belitung.
Tim Resmob yang dipimpin Kanit URC Resmob Satreskrim Polres Belitung, IPDA Angga Saputera, langsung bergerak melakukan pencarian.
Pelaku sempat terdeteksi berada di kawasan Desa Air Ketekok sebelum akhirnya terlacak di kawasan Terminal Pelabuhan Laskar Pelangi.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, sekitar pukul 14.50 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akui Beraksi di Tujuh Lokasi
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban di Pangkal Lalang.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku melakukan aksi serupa di enam lokasi lainnya yang tersebar di wilayah Kabupaten Belitung.
Total terdapat tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang diakui pernah menjadi sasaran aksi pelaku selama periode Maret hingga Juni 2026.
Lokasi yang menjadi sasaran tidak hanya rumah warga, tetapi juga toko dan konter usaha.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus membobol bangunan pada dini hari ketika pemilik sedang beristirahat atau lokasi dalam keadaan sepi.
Setelah berhasil masuk ke dalam bangunan, pelaku mengambil berbagai barang yang dinilai memiliki nilai ekonomis.
Barang yang dicuri antara lain uang tunai, rokok berbagai merek, hingga barang-barang berharga lainnya yang mudah dijual kembali.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang juga menjadi sasaran pelaku namun belum dilaporkan oleh korban.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu buah obeng yang diduga digunakan sebagai alat untuk membobol bangunan, satu jaket bomber, beberapa potong pakaian yang dikenakan saat menjalankan aksi pencurian, dua unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Belitung untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Penyidik juga masih melakukan pencocokan terhadap barang-barang hasil sitaan dengan laporan kehilangan dari para korban.
Polisi Minta Korban Lain Segera Melapor
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, mengatakan keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Tim URC Resmob dalam merespons keresahan masyarakat akibat maraknya aksi pencurian.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Belitung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-80.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim URC Resmob Satreskrim Polres Belitung dalam mengungkap serangkaian kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu,” ujar Martuani.
Ia menegaskan Polri akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional.
Selain itu, masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah maupun tempat usaha dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta memasang sistem keamanan seperti kamera pengawas jika memungkinkan.
Martuani juga meminta masyarakat yang merasa pernah kehilangan barang dengan pola kejadian serupa segera melapor ke Polres Belitung.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban lain yang belum membuat laporan resmi kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan agar segera melapor ke Polres Belitung karena tidak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan tindak pidana di lokasi lainnya,” katanya.
Saat ini AS masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Belitung.
Penyidik terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi, mengembangkan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara tambahan, serta menelusuri keberadaan barang-barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual atau berpindah tangan.
Polres Belitung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tuntas guna mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan pelaku selama beberapa bulan terakhir, sehingga seluruh korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)















