KBOBABEL.COM (MANGGAR)– Polres Belitung Timur resmi menetapkan Hanafi, seorang warga setempat, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya ibadah haji plus. Kasus ini mencuat setelah dua warga Belitung Timur, yakni Tuti Muliati dan Deli, melaporkan kehilangan uang ratusan juta rupiah yang sedianya dipakai untuk keberangkatan haji. Rabu (10/9/2025)
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko, menjelaskan perkembangan terbaru kasus tersebut.
“Senin, 8 September 2025, tersangka Hanafi ini dipanggil untuk diperiksa di Polres Belitung Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya Hanafi dilakukan penangkapan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ryo kepada Pos Belitung, Selasa (9/9/2025).
Kronologi Kasus
Peristiwa bermula pada tahun 2020 ketika korban, Tuti Muliati, mendaftarkan diri untuk berangkat haji plus melalui kantor perwakilan PT Arminareka di Tanjungpandan, Belitung. Saat itu, ia sudah menyetor uang muka sebesar Rp130 juta kepada seorang staf bernama Yanto. Tiga tahun kemudian, pada 2023, Tuti kembali melunasi pembayaran dengan menyerahkan uang tambahan sebesar Rp220 juta.
Namun, ketika mempertanyakan kepastian keberangkatan, Yanto tidak pernah memberikan jawaban jelas. Dalam kondisi bingung, korban mendapat saran dari tetangganya, Ibnu, untuk meminta bantuan Hanafi. Dikenal sebagai orang yang mampu membantu mengurus masalah perjalanan haji, Hanafi kemudian diminta Tuti mengurus pengembalian uang yang sudah disetor.
Setelah berhasil menarik kembali uang dari Yanto, Hanafi menawarkan diri untuk mengurus pelunasan keberangkatan haji Tuti. Dengan alasan adanya perubahan kurs dolar, Hanafi meminta tambahan biaya Rp330 juta yang akhirnya diserahkan korban secara tunai.
Namun, pada 2024 pihak kantor pusat PT Arminareka justru menghubungi korban dan menyampaikan bahwa ia belum pernah melunasi biaya haji. Hal itu membuat Tuti terkejut sekaligus curiga terhadap Hanafi.
Uang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, uang Rp330 juta yang diserahkan korban tidak pernah sampai ke rekening resmi penyelenggara perjalanan haji.
“Saat dikonfirmasi, Hanafi mengakui bahwa uang yang telah diserahkan korban tidak pernah disetorkan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, korban gagal berangkat haji pada tahun 2025,” tegas Ryo.
Deli, warga lain yang juga menjadi korban, mengalami modus serupa. Ia menyerahkan sejumlah uang kepada Hanafi untuk keperluan pelunasan haji plus, namun hingga waktu keberangkatan, dirinya pun tidak tercatat sebagai jamaah resmi. Total kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan juta rupiah.
Status Tersangka dan Jerat Hukum
Berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, serta alat bukti yang dikumpulkan, Polres Belitung Timur menetapkan Hanafi sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Berkas perkara sedang kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka masih ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Ryo menambahkan.
Imbauan Kepolisian
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Belitung Timur dan daerah lain agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi terkait biaya perjalanan ibadah haji maupun umrah. Polres Belitung Timur menegaskan bahwa setiap pembayaran harus dilakukan langsung ke rekening resmi penyelenggara perjalanan ibadah haji yang terdaftar di Kementerian Agama.
“Ini juga penting sebagai pelajaran untuk semua, pastikan pembayaran dilakukan langsung ke rekening resmi penyelenggara perjalanan ibadah haji yang terdaftar. Semoga tidak terulang kembali kejadian serupa,” tutur Ryo.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak ketiga yang mengaku bisa membantu memperlancar keberangkatan ibadah haji. Proses keberangkatan haji memiliki regulasi resmi, sehingga transaksi di luar jalur formal sangat rawan disalahgunakan.
Dampak bagi Korban
Kasus ini menimbulkan kerugian besar, tidak hanya dari segi finansial tetapi juga emosional. Korban merasa kecewa karena sudah lama menabung untuk berangkat ke Tanah Suci, namun harus gagal berangkat akibat ulah orang terdekat yang justru dipercaya.
Tuti dan Deli kini menunggu proses hukum berjalan agar ada kepastian hukum dan keadilan. Mereka berharap uang yang telah diserahkan dapat diganti meski menyadari proses pengembalian aset hasil tindak pidana tidaklah mudah.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres Belitung Timur menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan.
“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati, apalagi terkait ibadah yang sangat sakral,” tegasnya.
Dengan penetapan Hanafi sebagai tersangka, diharapkan kasus serupa bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada, dan menjadi dorongan bagi penyelenggara perjalanan haji untuk memperketat sistem administrasi guna menghindari terjadinya penipuan maupun penggelapan dana jamaah. (Sumber : BabelNews.id, Editor : KBO Babel)