KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Pemerintah Republik Indonesia mencatatkan sejarah baru dalam kebijakan pupuk bersubsidi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pada Rabu (22/10/2025), pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) seluruh jenis pupuk bersubsidi hingga 20 persen, tanpa menambah beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebagai bagian dari komitmen Presiden Prabowo dalam memastikan ketersediaan pupuk yang terjangkau dan tepat sasaran bagi seluruh petani di Indonesia.
“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau,” ujar Amran, Rabu (22/10/2025).
Amran menegaskan, langkah bersejarah ini dilakukan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional tanpa tambahan dana subsidi dari APBN. Ia menyebut, Presiden Prabowo memberi instruksi tegas agar distribusi pupuk tidak lagi berbelit, tidak terjadi keterlambatan, serta bebas dari kebocoran yang selama ini membebani petani.
“Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret, yakni merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” jelasnya.
Revitalisasi Industri dan Efisiensi Besar untuk Negara
Kementerian Pertanian (Kementan) bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) bergerak cepat mengeksekusi perintah Presiden Prabowo dengan membenahi tata kelola pupuk dari hulu hingga hilir. Perubahan tersebut dilakukan melalui deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan proses penyaluran, hingga peningkatan pengawasan untuk memastikan pupuk tepat sasaran.
“Kami merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk, kita tidak bisa berproduksi,” ungkap Amran.
Langkah efisiensi tersebut tidak hanya menurunkan harga pupuk, tetapi juga menghasilkan penghematan besar bagi negara. Berdasarkan data Kementan, pembenahan sistem distribusi dan efisiensi produksi berhasil menghemat anggaran hingga Rp 10 triliun.
Selain itu, biaya produksi pupuk nasional turun 26 persen, sementara laba PT Pupuk Indonesia (Persero) meningkat hingga Rp 2,5 triliun pada 2026, dengan proyeksi total keuntungan mencapai Rp 7,5 triliun dalam beberapa tahun ke depan.
Revitalisasi sektor pupuk ini juga akan meningkatkan volume pupuk bersubsidi sebanyak 700.000 ton secara bertahap hingga 2029. Pemerintah bahkan tengah menyiapkan pembangunan tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat kemandirian industri pupuk nasional. Lima di antaranya ditargetkan beroperasi paling lambat pada tahun 2029.
“Dengan beroperasinya pabrik baru nanti, biaya produksi dapat ditekan lebih dari seperempat dan ketergantungan pada bahan baku impor akan berkurang secara signifikan,” kata Amran.
Penurunan Harga Resmi Berlaku Nasional
Kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts./SR.310/M/09/2025 mengenai Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Penurunan HET mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, di antaranya:
-
Urea: dari Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram.
-
NPK: dari Rp 2.300 per kilogram menjadi Rp 1.840 per kilogram.
-
NPK Kakao: dari Rp 3.300 per kilogram menjadi Rp 2.640 per kilogram.
-
ZA Khusus Tebu: dari Rp 1.700 per kilogram menjadi Rp 1.360 per kilogram.
-
Pupuk Organik: dari Rp 800 per kilogram menjadi Rp 640 per kilogram.
Penurunan harga ini dipastikan tidak akan mengganggu stabilitas keuangan negara, karena seluruh pembiayaan berasal dari efisiensi internal dan peningkatan produktivitas industri pupuk nasional.
Amran menegaskan, kebijakan ini bukan hanya tentang harga pupuk, melainkan juga bentuk nyata keberpihakan negara kepada petani.
“Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas, bahwa negara harus hadir di sawah, kebun, dan ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk,” ujarnya.
Perlindungan dan Penegakan Hukum Diperketat
Selain efisiensi, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Amran memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan pupuk subsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk perusahaan besar yang kerap mengambil jatah petani kecil.
Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Tidak boleh ada perusahaan besar yang memakai pupuk subsidi. Ini hak petani kecil. Kami akan tindak tegas semua bentuk penyimpangan,” tegas Amran.
Dengan kebijakan ini, lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia akan langsung merasakan dampak positif berupa harga pupuk yang lebih murah dan ketersediaan yang lebih baik.
Langkah ini juga menjadi bagian dari visi besar pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional, di mana negara hadir langsung membantu petani agar tetap produktif, mandiri, dan sejahtera.
“Pemerintah memastikan pupuk tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran. Ini bukan hanya soal harga, tetapi soal keberpihakan negara kepada petani. Ini bukti nyata kepemimpinan Presiden Prabowo dalam membangun pertanian yang berdaulat,” tutup Amran. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)















