Prabowo Soroti Dana Pemda Rp 203 Triliun Mengendap di Bank, Tito Karnavian Beberkan Penyebabnya

Belanja Daerah Baru 68 Persen, Prabowo Minta Penjelasan Soal Dana Rp 203 Triliun yang Mengendap

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Presiden Prabowo Subianto menyoroti rendahnya serapan anggaran pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. Ia mempertanyakan alasan dana milik pemda yang mencapai Rp 203 triliun masih mengendap di bank, alih-alih dibelanjakan untuk kepentingan publik. Pertanyaan itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (24/11/2025). Rabu (26/11/2025)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang hadir dalam rapat tersebut, mengatakan bahwa Prabowo secara khusus menanyakan alasan dana sebesar itu tidak juga terserap oleh pemerintah daerah.

banner 336x280

“Beliau tanya kenapa masih ada daerah-daerah yang simpan di bank? Ada totalnya lebih kurang Rp 203 triliun dari seluruh gabungan provinsi, kabupaten, kota,” ujar Tito usai menghadiri ratas di Istana, Senin (24/11/2025).

Serapan Belanja Daerah Masih Rendah

Tito menyebutkan bahwa hingga 23 November 2025, rata-rata serapan belanja pemerintah daerah baru mencapai 68 persen dari target. Padahal, pendapatan daerah sudah lebih baik, mencapai 83 persen, dan diperkirakan dapat menyentuh lebih dari 90 persen hingga akhir tahun.

“Daerah-daerah ini pendapatannya sudah mencapai 83 persen. Targetnya di atas 90 persen. Tapi belanjanya baru sekitar 68 persen. Kita mendorong belanja di atas 75 persen atau 80 persen supaya uang beredar di masyarakat,” jelas Tito.

Ia menegaskan bahwa rendahnya realisasi belanja dapat berdampak pada perputaran ekonomi daerah. Dengan dana yang mengendap di bank, aliran uang ke masyarakat dan sektor usaha ikut terhambat.

Penyebab Anggaran Daerah Mengendap

Tito kemudian memaparkan sejumlah alasan mengapa dana pemda masih tersimpan di bank dalam jumlah besar.

Pertama, banyak kepala daerah baru dilantik pada 20 Februari 2025. Kondisi ini membuat sejumlah daerah masih dalam tahap menyusun struktur pemerintahan baru.

“Mereka sibuk menyusun kabinet di daerah, mulai dari kepala dinas, sekda, dan lainnya,” ujar Tito.

Akibatnya, proses perencanaan anggaran dan pelaksanaan program berjalan lebih lambat dari biasanya. Hal ini membuat serapan belanja pada semester pertama dan kedua menjadi kurang maksimal.

Kedua, banyak pemda yang sedang menyiapkan anggaran untuk pembayaran kontrak akhir tahun. Pada praktiknya, sejumlah proyek fisik dan pengadaan barang/jasa baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan selesai, yang sering kali terjadi pada bulan November atau Desember.

“Memang kalau selesai pekerjaan baru dibayar di akhir tahun biasanya,” lanjutnya.

Selain itu, pemda juga harus menyiapkan anggaran untuk membayar gaji pegawai dan biaya operasional di bulan Januari, sehingga sebagian dana perlu disimpan sementara agar tidak menggangu pembayaran wajib tersebut.

Perbedaan Mekanisme dengan Pemerintah Pusat

Tito menilai bahwa karakteristik pengelolaan anggaran di pemerintah daerah berbeda dengan pemerintah pusat. Di pusat, anggaran untuk gaji, tunjangan, dan operasional bisa langsung ditangani oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga lebih stabil. Namun, tidak demikian halnya pada pemerintah daerah.

“Kalau daerah tidak, dia harus bayar sendiri. Memang ada dana transfer pusat, tapi mereka juga harus persiapan. Kalau dana transfer pusat terlambat datang, maka dia bisa cover. Gaji kan tidak boleh ditunda,” tegas Tito.

Dengan kondisi seperti itu, sebagian daerah memilih menahan dana sementara di bank untuk mengantisipasi risiko keterlambatan transfer pusat atau kebutuhan belanja wajib lainnya.

Prabowo Minta Percepatan Belanja Daerah

Tito mengatakan bahwa Presiden Prabowo meminta agar kepala daerah mempercepat serapan belanja, terutama untuk program-program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. Prabowo menilai bahwa belanja pemerintah daerah penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan layanan publik tetap optimal.

Menurut Tito, Mendagri akan terus berkoordinasi dengan para gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak ada anggaran mengendap terlalu lama.

“Kami mendorong agar belanja daerah dipercepat, karena ini penting untuk menggerakkan ekonomi,” kata Tito.

Pengawasan dan Evaluasi Berlanjut

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memastikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi rutin untuk memonitor perkembangan serapan anggaran di seluruh daerah. Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat ingin memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya disimpan tanpa memberikan manfaat ekonomi.

Kasus dana daerah Rp 203 triliun yang masih mengendap ini kembali menyoroti tantangan klasik dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari lambatnya proses birokrasi hingga minimnya kesiapan administrasi pemerintahan yang baru terbentuk.

Publik kini menanti langkah-langkah konkret pemerintah pusat untuk mendorong percepatan belanja, agar anggaran tersebut benar-benar dapat mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *