Advokat Hangga Oktafandany Bongkar Dugaan “Cacat Total” Penetapan Tersangka Andi Kusuma

Praperadilan Andi Kusuma Mengguncang, Dugaan Salah Prosedur hingga Salah Substansi Mengemuka

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Praperadilan yang diajukan Dr. Andi Kusuma, SH, MH tak sekadar menggugat status tersangka. Lebih dari itu, langkah hukum ini menyeret dugaan serius: adanya cacat kewenangan, kekeliruan konstruksi perkara, hingga indikasi penyidikan yang dinilai dipaksakan. Selasa (7/4/2026)

Permohonan tersebut resmi didaftarkan pada 6 April 2026 di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 17 April 2026.

banner 336x280

Gugatan ini menyasar Kapolri hingga jajaran Polda Bangka Belitung, dengan fokus utama pada keabsahan penetapan tersangka.

Kuasa hukum Andi Kusuma, Hangga Oktafandany, secara tegas menyebut bahwa sejak awal proses sudah bermasalah.

Ia menyoroti penandatanganan surat penetapan tersangka yang dilakukan oleh Pelaksana Harian (PLH) Dirkrimum, bukan pejabat definitif.

Ini bukan sekadar cacat administratif, ini cacat kewenangan. Ketika yang menandatangani tidak berwenang, maka seluruh produk hukumnya patut dipertanyakan. Ini bisa menjadi pintu gugurnya penetapan tersangka,” tegas Hangga.

Namun persoalan tidak berhenti di sana. Tim hukum mengklaim bahwa substansi perkara justru menunjukkan fakta yang berlawanan dengan tuduhan.

Andi Kusuma yang dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan, disebut justru sebagai pihak yang dirugikan.

Caption : Advokat Hangga Oktafandany SH dan Andi Surya Teja SH kuasa hukum DR Andi Kusuma saat konferensi pers usai menerima registrasi praperadilan di PTSP PN Pangkalpinang, Senin (6/4/2026)

Dalam konstruksi yang dipaparkan, Andi Kusuma bertindak sebagai pengacara profesional yang bekerja berdasarkan kesepakatan honorarium sebesar Rp250 juta. Namun, honor tersebut hingga kini tidak pernah diterima.

Lebih jauh, ia bahkan disebut telah mengeluarkan dana talangan pribadi sebesar Rp120 juta untuk menyelesaikan pekerjaan hukum kliennya.

Sementara itu, pihak klien justru telah menikmati hasil dari pekerjaan tersebut tanpa memenuhi kewajibannya.

Ini yang kami sebut sebagai pembalikan fakta. Klien kami bekerja, mengeluarkan biaya, tapi malah dijadikan tersangka. Kalau ini bukan kekeliruan, lalu apa?” ujar Hangga dengan nada tajam.

Pernyataan ini sekaligus menampar logika dasar penegakan hukum. Tim kuasa hukum menilai penyidik tidak hanya keliru membaca relasi hukum antara advokat dan klien, tetapi juga mengabaikan fakta-fakta material yang seharusnya menjadi dasar utama sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Lebih kritis lagi, praperadilan ini berpotensi membuka tabir lebih luas terkait kualitas penyidikan.

Jika dalil yang diajukan terbukti, maka bukan hanya status tersangka yang gugur, melainkan juga menimbulkan preseden serius tentang bagaimana hukum dapat disusun secara keliru—bahkan hingga berpotensi menempatkan korban sebagai pelaku.

Sidang yang akan digelar pada 17 April 2026 kini menjadi titik krusial. Pengadilan Negeri Pangkalpinang akan diuji: apakah mampu mengoreksi dugaan cacat prosedur dan kekeliruan substansi ini, atau justru membiarkan praktik yang dipersoalkan tersebut menjadi preseden berbahaya dalam penegakan hukum.

Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa hukum biasa. Ia telah menjelma menjadi pertaruhan besar—antara keabsahan prosedur, akurasi substansi, dan integritas aparat penegak hukum itu sendiri. (Budi Yanto/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *