Praperadilan Ditolak! Hakim Nyatakan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Sah

Dalil Nomor Surat Berbeda Ditolak Hakim, Praperadilan Febrie Adriansyah Gugur

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan rumah keluarga Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, tetap sah meskipun terdapat perbedaan nomor surat perintah penggeledahan. Jum’at (28/8/2026)

Putusan tersebut dibacakan Richard dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

banner 336x280

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbedaan nomor administrasi dalam surat perintah penggeledahan tidak secara otomatis membuat tindakan penyidik menjadi tidak sah.

“Perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan tersebut tanpa terbukti adanya perubahan objek dan ruang lingkup tindakan yang memperoleh izin, tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin,” tegas Richard dalam persidangan.

Persoalan nomor surat tersebut sebelumnya menjadi salah satu pokok keberatan yang diajukan pihak Febrie dalam permohonan praperadilan.

Dalam permohonannya, Febrie menyebut penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/7/Res.3.3/2026 yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, izin penggeledahan yang dikeluarkan PN Cibinong tercatat merujuk pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/2934/7/Res.3.3/2026 Polda Metro Jaya. Izin tersebut tertuang dalam Penetapan PN Cibinong Nomor 26/Pid.B/Geledah/2026/PN.Cbi tertanggal 6 Juli 2026.

Perbedaan nomor tersebut dipersoalkan tim kuasa hukum Febrie. Menurut pihak pemohon, surat perintah yang digunakan penyidik ketika melakukan penggeledahan tidak sama dengan surat perintah yang menjadi dasar permohonan izin kepada Ketua PN Cibinong.

Atas dasar itu, pihak Febrie menilai penggeledahan terhadap rumah keluarga di Sentul tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan.

Namun, hakim memiliki pertimbangan berbeda.

Richard mengakui terdapat perbedaan antara nomor SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006. Kendati demikian, menurut hakim, perbedaan administratif tersebut baru dapat menjadi dasar untuk membatalkan penggeledahan apabila terbukti adanya perubahan terhadap objek, tempat, sasaran, maupun ruang lingkup tindakan yang sebelumnya telah memperoleh izin pengadilan.

“Akan tetapi, perbedaan tersebut baru dapat berakibat membatalkan penggeledahan apabila dari perbedaan itu terbukti bahwa tindakan yang senyatanya dilaksanakan merupakan tindakan lain yang berbeda dari tindakan yang telah diuji keabsahannya oleh Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Richard.

Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan pihak Febrie tidak dapat menunjukkan adanya perubahan objek penggeledahan akibat perbedaan nomor surat perintah tersebut.

Sebaliknya, izin penggeledahan dari PN Cibinong dinilai telah menunjuk lokasi yang sama dengan tempat yang didatangi dan digeledah penyidik.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada 8 hingga 9 Juli 2026 di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2, RT 03/RW 08, Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Menurut hakim, lokasi tersebut secara konkret telah tercantum dalam izin yang diberikan oleh PN Cibinong. Karena tidak ditemukan bukti bahwa penyidik mengubah objek atau memasuki lokasi di luar cakupan izin, maka penggeledahan tetap memiliki dasar hukum.

“Menimbang bahwa dalam perkara a quo, pemohon tidak menunjukkan bahwa perbedaan nomor SP.Dah 2934 dan SP.Dah 3006 telah mengubah objek tempat yang digeledah atau menjadikan penyidik memasuki tempat yang sama sekali tidak tercakup dalam izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” kata Richard.

“Sebaliknya, izin tersebut secara konkret telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama,” sambungnya.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menilai keberatan Febrie terkait perbedaan nomor surat tidak cukup untuk membuktikan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan.

Praperadilan Ditolak Seluruhnya

Dalam amar putusannya, Richard menyatakan menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah untuk seluruhnya.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Perkara praperadilan tersebut diajukan Febrie dengan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) berkedudukan sebagai turut termohon.

Menariknya, hakim juga menolak eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejagung.

Dengan demikian, putusan hakim tidak hanya menyatakan permohonan Febrie ditolak, tetapi juga tidak menerima eksepsi dari para pihak termohon sebagaimana diajukan dalam proses persidangan.

Meski permohonan praperadilan ditolak, hakim tidak membebankan biaya perkara kepada Febrie. Dalam amar putusan disebutkan biaya perkara yang timbul dalam permohonan tersebut dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Putusan ini pada pokoknya menegaskan bahwa perbedaan nomor administratif antara surat perintah penggeledahan dan dokumen izin pengadilan tidak serta-merta menghilangkan keabsahan tindakan penyidik. Hal yang menjadi pertimbangan utama adalah apakah perbedaan tersebut menyebabkan perubahan terhadap objek, tempat, sasaran, atau ruang lingkup penggeledahan.

Dalam perkara Febrie, hakim menyimpulkan tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya perubahan objek penggeledahan. Lokasi yang digeledah penyidik dinilai sama dengan lokasi yang tercantum dalam izin PN Cibinong.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, keberatan Febrie terhadap legalitas penggeledahan rumah di Sentul tidak dikabulkan oleh hakim PN Jakarta Selatan. Putusan tersebut sekaligus mempertahankan status keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada 8 hingga 9 Juli 2026. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *