KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya diberhentikan dengan hormat usai dinyatakan bersalah karena membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela. Keputusan itu diumumkan setelah Presiden menerima aspirasi masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial. Kamis (13/11/2025)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan hal ini usai menemui Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Saat itu, Presiden baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Rasnal dan Abdul Muis turut hadir dalam pertemuan itu bersama Dasco dan Prasetyo Hadi. Dasco menjelaskan, pemberian rehabilitasi hukum ini merupakan respon cepat Presiden terhadap aspirasi publik.
“Keputusan ini diambil setelah adanya aspirasi dari masyarakat yang viral di media sosial. Kemudian, kedua guru ini sebelumnya telah diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan akhirnya kami terima di DPR RI,” ujarnya.
Lewat keputusan tersebut, nama baik, hak, serta kedudukan kedua guru itu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipulihkan.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga menjadi berkah,” tutur Dasco.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis bermula pada tahun 2018. Saat itu, keduanya bersama komite sekolah menyepakati adanya sumbangan sukarela sebesar Rp20.000 per bulan dari orangtua siswa. Dana itu digunakan untuk membantu guru honorer yang tidak masuk dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut dilakukan secara terbuka dan bertujuan untuk mendukung guru honorer yang tidak menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kesepakatan itu bukan pungutan liar, melainkan bentuk gotong royong untuk membantu rekan guru yang belum terdaftar di Dapodik,” katanya.
Namun, niat baik tersebut justru berujung pada perkara hukum. Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan karena dianggap melakukan pungutan liar, hingga akhirnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Akibatnya, keduanya diberhentikan sebagai ASN.
“Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Abdul Muis lirih dalam wawancara pada 10 November 2025.
Sementara itu, Rasnal menegaskan bahwa keputusan mengumpulkan dana dilakukan secara terbuka. “Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” ujarnya.
Dukungan dan Aspirasi Publik
Kasus ini menuai simpati luas dari masyarakat, termasuk para guru di berbagai daerah. PGRI pun mendesak agar pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik yang beritikad baik.
Salah satu orangtua siswa, Akrama, mengaku bahwa sumbangan itu merupakan hasil kesepakatan bersama tanpa paksaan.
“Ini kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir. Setiap siswa diminta Rp20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOS. Tidak ada unsur paksaan sama sekali,” tegasnya.
Banyak pihak menilai keputusan pemecatan dua guru tersebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap niat baik membantu sesama tenaga pendidik.
Langkah Presiden Prabowo
Keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo menjadi angin segar bagi dunia pendidikan. Presiden menilai bahwa tindakan kedua guru tersebut lahir dari semangat gotong royong dan kemanusiaan.
Melalui surat rehabilitasi yang telah ditandatangani, status hukum dan kedudukan Rasnal serta Abdul Muis dipulihkan sepenuhnya. Rehabilitasi ini juga menjadi sinyal bahwa negara akan lebih memperhatikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di masa depan.
Dengan demikian, dua guru yang telah mengabdi puluhan tahun ini bisa kembali menjalankan tugas mereka sebagai pendidik. Keputusan ini disambut gembira oleh masyarakat Luwu Utara dan komunitas guru di berbagai daerah yang menilai langkah Presiden sebagai bentuk penghormatan terhadap dedikasi guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)










