Proyek Pantai Penyak Kembali Disorot, Dugaan Cacat Mutu hingga Upah Buruh Tak Dibayar

Penataan Pantai Penyak Dipertanyakan, Rumah Warga Retak, Pohon Kelapa Digusur, Buruh Mengeluh Upah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) — Proyek penataan kawasan Pantai Penyak kembali menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang diduga dikerjakan oleh PT Ciasem ini dinilai menyimpan sejumlah persoalan serius, mulai dari mutu pekerjaan yang dipertanyakan, dugaan pengabaian hak masyarakat pesisir, hingga hak buruh yang belum dipenuhi. Alih-alih menjadi ikon pariwisata dan kebanggaan daerah, proyek ini justru dituding berpotensi menjadi simbol ketidakadilan sosial. Selasa (20/1/2026)

Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya dokumentasi lapangan dan keluhan warga yang terdampak langsung oleh aktivitas proyek. Warga menilai pelaksanaan proyek tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga abai terhadap aspek sosial, lingkungan, dan ketenagakerjaan.

banner 336x280

Mutu Proyek Dipertanyakan

Dari pantauan awak media dan dokumentasi yang beredar, kondisi fisik hasil pekerjaan proyek penataan Pantai Penyak menimbulkan kekhawatiran. Permukaan bangunan terlihat tidak rata, finishing dinilai amburadul, serta struktur tertentu tampak rapuh. Selain itu, timbunan tanah di beberapa titik diduga tidak dipadatkan sesuai standar teknis konstruksi.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan risiko amblesan dan kegagalan konstruksi, terutama saat musim hujan atau ketika terjadi pasang laut. Warga sekitar mengaku cemas kerusakan akan semakin parah dan berdampak langsung pada bangunan di sekitar proyek.

Jika dugaan tersebut benar, maka pelaksanaan proyek berpotensi melanggar Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar mutu, keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan. Selain itu, pekerjaan tanah dan timbunan juga wajib mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur pemadatan berlapis untuk mencegah kegagalan struktur.

“Kalau timbunan tidak padat, ini bom waktu. Sekarang saja sudah kelihatan tidak rapi,” ujar salah satu warga pesisir.

Hak Warga Diduga Tergerus

Persoalan tidak berhenti pada aspek teknis. Sejumlah warga pesisir Pantai Penyak melaporkan bahwa pohon kelapa milik mereka diduga digusur untuk kepentingan proyek. Ironisnya, hingga kini warga mengaku tidak pernah menerima ganti rugi, tidak diajak musyawarah, serta tidak mendapat kejelasan administratif terkait penggusuran tersebut.

“Kelapa itu sumber hidup kami. Dari situ kami bertahan,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.

Tindakan penggusuran tanpa kompensasi ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menjamin hak kepemilikan warga agar tidak diambil secara sewenang-wenang. Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah secara tegas mewajibkan adanya musyawarah serta pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang terdampak.

Bagi warga, proyek yang seharusnya membawa manfaat justru dirasakan sebagai ancaman terhadap sumber penghidupan mereka.

Hak Buruh Diduga Terabaikan

Masalah lain yang mencuat adalah dugaan keterlambatan pembayaran upah buruh. Sejumlah pekerja proyek mengaku telah menyelesaikan pekerjaan, namun hingga kini upah mereka belum dibayarkan.

“Kerja sudah selesai, tapi gaji belum kami terima,” ujar salah seorang pekerja.

Jika pengakuan tersebut benar, maka kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 88A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa upah wajib dibayarkan sesuai perjanjian. Selain itu, Pasal 95 ayat (2) menyatakan pengusaha wajib membayar upah tepat waktu.

Keterlambatan atau pengabaian pembayaran upah dapat berujung pada sanksi pidana ketenagakerjaan, terlebih apabila terbukti dilakukan secara sengaja. Fakta ini menjadi ironi tersendiri, mengingat proyek tersebut diduga bersumber dari uang publik.

Dampak Nyata: Rumah Warga Retak

Dampak proyek penataan Pantai Penyak juga dirasakan secara langsung oleh warga sekitar lokasi. Sedikitnya empat rumah warga dilaporkan mengalami retakan, yang diduga kuat akibat aktivitas proyek dan kualitas timbunan tanah yang tidak sesuai standar.

Namun hingga saat ini, warga mengaku belum menerima bentuk pertanggungjawaban apa pun. Tidak ada perbaikan rumah, tidak ada ganti rugi, dan tidak ada kejelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.

Kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, serta Pasal 66 UU Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dan kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain.

Desakan Publik: Audit Total dan Transparansi

Melihat rangkaian persoalan tersebut, desakan publik pun menguat. Masyarakat meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pengawas segera mengambil langkah tegas, antara lain:

  • Melakukan audit total terhadap proyek penataan Pantai Penyak.

  • Membuka secara transparan dokumen kontrak, RAB, dan laporan pengawasan.

  • Memastikan seluruh upah buruh dibayarkan tanpa penundaan.

  • Memberikan ganti rugi yang layak atas pohon kelapa warga yang digusur.

  • Memperbaiki dan mengompensasi rumah warga yang mengalami kerusakan.

  • Memeriksa pelaksana proyek serta pejabat yang bertanggung jawab.

“Kalau empat rumah retak saja tidak ada tanggung jawab, untuk siapa sebenarnya proyek ini dibuat?” tegas seorang warga.

Penutup

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Ciasem maupun instansi teknis terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Seluruh informasi yang disajikan masih bersifat dugaan berdasarkan temuan lapangan dan keterangan warga, serta menunggu penjelasan dan langkah hukum dari pihak berwenang.

Publik kini menanti, apakah proyek penataan Pantai Penyak akan menjadi simbol pembangunan yang berkeadilan, atau justru mencatatkan diri sebagai contoh kegagalan pengelolaan proyek publik yang mengorbankan rakyat kecil. (Sumber : Salam Waras, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *