Lahan HGU PT GML Diduga Dirambah Tambang Timah Ilegal, Aktivitas Terorganisir Seret Nama Jhn

HGU PT GML di Desa Mabet Rusak Parah, Tambang Timah Ilegal Berkedok Tambang Rakyat Terbongkar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka) — Aktivitas penambangan timah ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bangka. Kali ini, sasaran perusakan diduga mengarah ke lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT GML seluas kurang lebih 40 hektare yang berlokasi di Desa Mabet, Kecamatan Bakam. Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan tersebut kini dilaporkan mengalami kerusakan serius akibat aktivitas tambang timah tanpa izin. Selasa (20/1/2026)

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan area HGU PT GML, mulai dari Blok 64 hingga Blok 60, telah dibuka secara masif. Jejak galian, kolong tambang, serta aktivitas alat berat terlihat jelas di sejumlah titik. Aktivitas tersebut diduga bukan dilakukan secara sporadis, melainkan terorganisir dan difasilitasi oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan “tambang rakyat”.

banner 336x280

Diduga Dikendalikan “Panitia” dan Tokoh Berinisial Jhn

Berdasarkan penelusuran informasi dari warga setempat, aktivitas tambang ilegal di kawasan HGU PT GML diduga difasilitasi oleh pihak yang mengatasnamakan “panitia”, yang disebut-sebut berada di bawah kendali seorang tokoh berinisial Jhn. Nama Jhn disebut memiliki pengaruh kuat di kawasan Kepala Burung, lokasi di mana lahan HGU PT GML berada.

Jhn bukanlah sosok baru dalam dunia pertambangan timah. Ia sebelumnya dikenal sebagai pimpinan CV TMR, sebuah perusahaan yang pernah memperoleh izin khusus untuk melakukan aktivitas penambangan di dalam wilayah IUP PT Timah di kawasan Kepala Burung dengan luas mencapai sekitar 245 hektare.

Namun, dalam satu bulan terakhir, arah aktivitas diduga bergeser. Masyarakat setempat disebut-sebut diarahkan untuk membuka lahan HGU PT GML dengan dalih sebagai tambang rakyat. Skema yang diterapkan dinilai merugikan masyarakat sekaligus merusak aset perusahaan pemilik HGU.

Skema Tambang Ilegal: Sewa Alat dan Harga Timah Murah

Dari informasi yang dihimpun, para penambang dikenakan biaya sewa alat berat sekitar Rp500 ribu per jam. Sementara itu, hasil timah yang diperoleh dibeli dengan harga relatif rendah, yakni sekitar Rp100 ribu per kilogram. Seluruh hasil timah tersebut kemudian diserahkan kepada panitia setempat yang diketuai Jhn.

Skema ini memunculkan dugaan kuat bahwa masyarakat hanya dijadikan tameng, sementara keuntungan utama diduga mengalir ke pihak pengendali. Bahkan, sejumlah titik yang disebut memiliki kandungan timah potensial dikabarkan telah “dikuasai” oleh para bos tambang, bukan oleh penambang kecil.

Ironisnya, aktivitas ini diduga turut melibatkan sejumlah oknum dan pihak-pihak tertentu, sehingga penambangan ilegal di lahan HGU dapat terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Laporan Resmi PT GML ke Polda Babel

PT GML selaku pemegang sah HGU dikabarkan telah melaporkan perambahan dan perusakan kebun sawit tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung sejak awal aktivitas tambang ilegal terdeteksi, khususnya di wilayah Blok 64.

Namun hingga berita ini diturunkan, aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan HGU PT GML masih terus berlangsung. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah publik terkait efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pemegang HGU.

Tinjauan Hukum: Tanpa Dasar, Sarat Pelanggaran

Secara yuridis, penambangan timah di atas lahan HGU PT GML dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.

Dari aspek pertanahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa HGU hanya diperuntukkan bagi usaha pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan. Ketentuan ini diperkuat oleh PP Nomor 18 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa penggunaan HGU di luar peruntukannya tanpa izin pemerintah merupakan pelanggaran hukum dan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan hak.

Dari aspek pertambangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas mengatur:

  • Pasal 35 ayat (1): setiap usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

  • Pasal 158: penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Penambangan timah di luar IUP PT Timah, terlebih lagi di atas lahan HGU perusahaan perkebunan, jelas memenuhi unsur tindak pidana.

Dari aspek lingkungan hidup, UU Nomor 32 Tahun 2009 mengharuskan setiap kegiatan usaha memiliki izin lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Penambangan ilegal di kebun sawit aktif tanpa izin lingkungan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis serius dan berkepanjangan.

Sementara itu, dari aspek perkebunan, UU Nomor 39 Tahun 2014 mengatur sanksi pidana terhadap perusakan kebun dan aset usaha perkebunan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 dan Pasal 107.

KUHP Baru: Aktor Intelektual Bisa Dijerat

Lebih jauh, dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif mulai Januari 2026, diatur secara tegas larangan perusakan barang milik orang lain, penguasaan dan penggunaan tanah secara melawan hukum, serta pertanggungjawaban pidana korporasi.

KUHP baru ini membuka ruang penindakan hukum tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga terhadap aktor intelektual, pemberi perintah, penyedia alat berat, hingga pihak yang menikmati hasil kejahatan tambang ilegal.

Pertanyaan Publik Menguat

Sejumlah pertanyaan pun mengemuka di tengah masyarakat:

  1. Bagaimana mungkin lahan HGU yang berada di luar IUP PT Timah dapat dijadikan lokasi tambang?

  2. Siapakah sebenarnya Jhn yang disebut memiliki pengaruh besar dan mampu memfasilitasi alat berat serta mengatur titik penambangan?

  3. Di mana peran aparat penegak hukum ketika laporan resmi telah disampaikan pemilik HGU?

  4. Mengapa skema legal seperti kemitraan atau plasma bagi masyarakat tidak dijalankan, sementara tambang ilegal justru dibiarkan?

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya mengonfirmasi ke Polres Bangka, Kejaksaan Negeri Bangka, Bupati Bangka, serta menelusuri keterkaitan antara CV TMR, PT Timah, dan PT GML terkait maraknya tambang timah ilegal di kawasan HGU Kepala Burung. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menghentikan perusakan dan menindak para pihak yang diduga berada di balik praktik tambang ilegal tersebut. (Sumber : Salam Waras, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *