PT BPL Bungkam Soal Lahan HGU Tumpang Tindih dengan IUP PT Timah, Warga Desak Tambang Legal

Audiensi di Bangka Barat Memanas, PT BPL Enggan Bicara Soal Sengketa Lahan dengan PT Timah Tbk

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Suasana ruang Operasional Room (OR) Sekretariat Kabupaten Bangka Barat pada Selasa (28/10/2025) mendadak tegang. Ratusan masyarakat dari Kecamatan Kelapa dan Simpang Teritip mendatangi kantor bupati untuk menggelar audiensi terbuka bersama PT Timah Tbk dan PT BPL. Mereka menuntut kejelasan terkait status lahan yang disebut tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) PT BPL dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Rabu (29/10/2025)

Namun, pertemuan yang diharapkan dapat menghasilkan titik terang itu justru berakhir dengan kekecewaan. Pihak PT BPL memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada awak media. Salah satu perwakilan perusahaan bahkan dengan tegas menolak diwawancarai setelah audiensi selesai.

banner 336x280

“Sudah cukup yang di dalam saja,” ucap singkat salah satu perwakilan PT BPL sambil menuruni tangga meninggalkan Gedung Bupati Bangka Barat.

Sikap tertutup PT BPL semakin memicu pertanyaan publik. Apalagi, media yang hendak meliput jalannya audiensi tidak diperkenankan masuk ke ruang pertemuan. Salah seorang anggota Satpol PP Bangka Barat bahkan meminta awak media untuk keluar dari ruangan dengan alasan “ruang tertutup”.

PT Timah Tbk Tegaskan Patuh Regulasi

Wakil Kepala Subdivisi Area Bangka Utara PT Timah Tbk, Adi Putra, menegaskan bahwa perusahaan pelat merah tersebut akan berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Ia mengonfirmasi bahwa lahan yang menjadi polemik memang berada di atas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan bersinggungan dengan HGU PT BPL.

“Di atas IUP dan tumpang tindih dengan HGU, ya kita ikuti aturan saja. Kami BUMN, jadi semua langkah harus berdasarkan regulasi,” tegas Adi usai pertemuan dengan masyarakat.

Adi menambahkan, pembahasan mengenai rencana aktivitas pertambangan masyarakat di area tersebut masih dalam tahap awal. Belum ada keputusan final yang bisa disampaikan kepada publik.

“Belum ada kesepakatan. Tadi baru tahap draf saja. Nanti akan kami sampaikan ke pimpinan. Tidak ada batas waktunya, tapi tentu kita upayakan secepatnya,” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah poin dalam draf hasil audiensi masih perlu dikaji ulang dan direvisi agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Itu belum clear, masih ada yang harus direvisi dan dicek lagi. Poinnya, kita akan jalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambah Adi.

Warga Minta Tambang Dilegalkan

Sementara itu, perwakilan masyarakat yang hadir dalam audiensi menyatakan keinginan kuat agar aktivitas penambangan dapat dilakukan secara legal. Warga menegaskan bahwa mereka tidak ingin melanggar hukum, tetapi membutuhkan kepastian agar dapat bekerja di bawah payung hukum yang jelas.

“Fokus kami sederhana, masyarakat ingin menambang secara legal. Tapi tentu semua aturan dan syarat administratif harus dipenuhi,” ujar seorang warga yang hadir dalam pertemuan.

Warga berharap pemerintah daerah, PT Timah Tbk, dan PT BPL dapat menemukan solusi yang adil agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa melanggar hukum dan tanpa merusak lingkungan.

“Selama ini masyarakat hanya ingin bekerja di lahan yang tidak bermasalah. Kalau bisa difasilitasi izin resmi, tentu kami akan patuh dengan ketentuan,” lanjutnya.

PT BPL Pilih Diam

Berbeda dengan PT Timah Tbk yang bersikap terbuka, PT BPL justru menutup diri dari pertanyaan publik. Sikap bungkam perusahaan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat keberadaan HGU mereka disebut menjadi sumber tumpang tindih lahan.

Beberapa sumber di lapangan menyebutkan, sebagian besar wilayah HGU PT BPL kini berada di atas area yang diklaim masuk dalam IUP PT Timah Tbk. Kondisi ini memicu kebingungan di kalangan masyarakat penambang yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.

Terkait luas area IUP yang masuk ke dalam kawasan HGU PT BPL, Adi Putra mengaku belum memiliki data pasti. “Untuk luasan IUP di HGU PT BPL, saya belum tahu berapa luasnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BPL belum memberikan tanggapan resmi, baik secara tertulis maupun lisan, terkait persoalan tumpang tindih lahan tersebut.

Masyarakat Harap Pemerintah Turun Tangan

Situasi ini membuat masyarakat berharap pemerintah daerah turun tangan untuk menengahi dan memfasilitasi penyelesaian hukum antara dua perusahaan besar tersebut. Tanpa penyelesaian yang jelas, masyarakat khawatir konflik agraria dan sosial akan terus meluas.

“Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai rakyat jadi korban karena ketidaksinkronan data dan izin antar perusahaan,” ujar warga lainnya.

Polemik tumpang tindih lahan antara PT Timah Tbk dan PT BPL kini menjadi perhatian publik di Bangka Belitung. Warga menunggu langkah nyata dari Pemprov Babel dan pihak terkait untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah pertambangan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. (Sumber : Wowbabel, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *