KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Upaya PT TIMAH Tbk dalam memberdayakan koperasi sebagai wadah yang mampu mengakomodir aktivitas penambangan rakyat mendapat dukungan penuh dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Senin (3/11/2025)
Dukungan itu disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Koperasi RI, Prof. Ambar Pertiwiningrum, dalam rapat koordinasi percepatan operasionalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sektor pertambangan timah yang berlangsung di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu.
Prof. Ambar menjelaskan bahwa langkah PT TIMAH Tbk bersama pemerintah daerah untuk melibatkan koperasi dalam sektor pertambangan merupakan inovasi luar biasa yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, koperasi diberi kesempatan untuk mengelola sektor pertambangan secara legal.
“Ini sangat luar biasa, dengan hadirnya PT TIMAH untuk melibatkan masyarakat melalui koperasi saya sangat bangga dan bersyukur bahwa PT TIMAH bersama Pemerintah Daerah fokus betul-betul komitmen untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Ambar Pertiwiningrum.
Menurutnya, koperasi memiliki keunggulan karena berbadan hukum dan dapat menjadi mitra strategis perusahaan seperti PT TIMAH Tbk. Dengan begitu, koperasi bisa memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
“Ini diutamakan untuk koperasi desa dan kelurahan yang ada di wilayah IUP PT TIMAH Tbk. Kita fokus agar koperasi benar-benar merekrut sebanyak-banyaknya anggota, tidak hanya penambang, tetapi juga masyarakat umum agar mereka bisa menikmati fasilitas koperasi merah putih ini,” jelasnya.
Ia mencontohkan, koperasi dapat membangun gerai sembako murah yang sumbernya langsung dari BUMN seperti Bulog, sehingga masyarakat sekitar tambang juga mendapatkan manfaat ekonomi tambahan.
Namun demikian, Ambar mengingatkan bahwa koperasi yang bermitra dengan PT TIMAH harus disiplin mengikuti aturan yang berlaku, termasuk soal distribusi hasil tambang yang wajib diserahkan kepada PT TIMAH sebagai pemilik IUP.
“Penambang jelas harus mengikuti rules, harus ikuti prosedur yang baik dan benar serta sesuai regulasi, bukan jadi penambang liar. Saya ingin koperasi merah putih ini merekrut anggota penambang wajib masuk di dalam koperasi desa atau kelurahan merah putih, sehingga bisa merasakan benar manfaatnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, ke depan koperasi harus memastikan legalitas dan mekanisme operasional yang transparan agar kemitraan ini berjalan sehat dan berkelanjutan.
“Misalnya, nanti penambang dari KDMP Desa A berarti betul-betul anggota koperasi, artinya legal. Tapi kalau bukan anggota jangan mengaku-ngaku. Harus tertib,” katanya menegaskan.
Ambar juga mengingatkan bahwa meski peluang koperasi untuk mengelola tambang kini terbuka, namun koperasi tetap harus memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku. Ia menilai koperasi di daerah mampu beradaptasi dengan ketentuan tersebut selama didampingi oleh PT TIMAH dan pemerintah daerah.
“Nanti akan ada peraturan menteri koperasi yang berjalan paralel. Prosesnya tidak instan, jadi jangan sampai salah langkah. Harus mengikuti regulasi. Para penambang di desa harus menjadi anggota koperasi merah putih, agar pendanaan, hasil tambang, dan penyalurannya jelas serta terintegrasi satu pintu,” ujarnya.
Dukungan Kemenkop ini menjadi dorongan besar bagi PT TIMAH Tbk yang sejak awal berkomitmen mengedepankan pendekatan kolaboratif dalam pengelolaan sumber daya alam. Program kemitraan melalui koperasi dinilai menjadi langkah konkret untuk mengurangi aktivitas penambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang.
Langkah ini disambut positif oleh masyarakat, termasuk para pelaku koperasi yang telah siap menjadi mitra PT TIMAH Tbk. Salah satunya disampaikan oleh Mumtama, anggota Koperasi Merah Putih Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Menurut Mumtama, inisiatif PT TIMAH ini menjadi harapan baru bagi masyarakat penambang agar bisa bekerja secara legal dan mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih pasti.
“Alhamdulillah kami merasa bahagia dengan komitmen Gubernur bersama PT TIMAH yang memberi peluang sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk mengelola lahan. Ini anugerah besar, kami harus waspada dan pastikan hasil timah disalurkan ke wadah resmi, yaitu ke PT TIMAH Tbk,” ucap Mumtama.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan langkah-langkah strategis agar koperasi mereka dapat segera memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam kemitraan tersebut.
“Alhamdulillah sudah kami siapkan. Tinggal melengkapi kerja sama penambangan. Gedung sementara pakai yang ada dulu. Kami menyambut baik hal ini karena sudah lama dinantikan, khususnya di wilayah Belinyu yang memang banyak tambang timah,” katanya.
Saat ini, Koperasi Merah Putih Gunung Muda telah memiliki sekitar 800 anggota, sebagian besar merupakan penambang aktif. Dengan jumlah anggota yang cukup besar, koperasi ini optimistis dapat menjadi mitra strategis PT TIMAH dalam mengelola potensi tambang rakyat secara legal dan berkelanjutan.
“Tantangan ke depan paling pada pengawasan, jangan sampai peluang emas yang diberikan Gubernur dan PT TIMAH ini disalahgunakan. Jangan sampai ada hasil timah yang bocor ke luar,” tegas Mumtama.
Program pemberdayaan koperasi oleh PT TIMAH Tbk ini diharapkan dapat menjadi model nasional dalam tata kelola pertambangan rakyat berbasis koperasi. Selain memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat, program ini juga memperkuat sinergi antara BUMN, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam di Bangka Belitung.
Dengan dukungan penuh dari Kementerian Koperasi, PT TIMAH Tbk diyakini dapat mengimplementasikan sistem kemitraan tambang berbasis koperasi secara efektif dan transparan, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat penambang sekaligus penguatan ekonomi daerah. (Sumber: PT Timah Tbk, Editor: KBO Babel)
















