KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT TIMAH Tbk terus mempercepat proses pembinaan terhadap Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar dapat segera menjadi mitra resmi perusahaan di sektor usaha jasa penambangan. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Kompetensi Penambangan yang diikuti oleh 20 koperasi di wilayah operasional PT TIMAH Tbk. Selasa (18/11/2025)
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama PT TIMAH Tbk, Senin (17/11/2025), dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Bangka Belitung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Babel.
Pelatihan ini menjadi bagian penting dalam peningkatan kapasitas, literasi hukum, dan pemahaman teknis para anggota koperasi yang nantinya berperan sebagai mitra usaha penambangan. Selain menjadi ruang diskusi antara koperasi dan pemerintah daerah, kegiatan ini juga mengidentifikasi tantangan administrasi dan teknis yang harus diselesaikan sebelum koperasi dapat mengajukan Izin Usaha Jasa Penambangan (IUJP).
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Babel, Sopiar, menjelaskan bahwa dari 20 koperasi yang hadir, baru 7 koperasi yang telah memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 09900. KBLI ini merupakan syarat fundamental yang harus tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Sisanya, sebanyak 13 koperasi, masih harus melakukan percepatan perubahan dokumen administrasi agar dapat mengurus IUJP.
“Ini sinergitas dan upaya bersama untuk mempercepat agar KDKMP bisa melaksanakan usaha jasa penambangan dan nantinya bermitra dengan PT TIMAH Tbk. Tujuh koperasi sudah punya KBLI 09900, sementara 13 lainnya sedang kita dorong untuk memenuhi persyaratan administrasi,” ujar Sopiar. Ia memastikan pihaknya siap memfasilitasi seluruh kebutuhan administrasi, termasuk peningkatan kompetensi pengurus koperasi melalui program pelatihan berkelanjutan.
Sopiar menambahkan bahwa jumlah koperasi yang dibina tidak akan berhenti pada angka 20. Ke depan, jumlah KDKMP yang disiapkan menjadi mitra penambangan akan terus bertambah, seiring luasnya wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH Tbk yang berpotensi memberdayakan masyarakat setempat melalui mekanisme koperasi.
“Ini baru 20 koperasi. Ke depan, akan terus ditingkatkan, dan kami berkomitmen membantu koperasi memenuhi seluruh persyaratan. Administrasinya menjadi fokus kami agar pengajuan IUJP bisa berjalan lancar,” lanjut Sopiar.
Sementara itu, Analis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara Dinas ESDM Babel, Noprial Riady, menjelaskan bahwa koperasi dapat mengajukan IUJP melalui pemenuhan syarat administrasi dan teknis sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, persyaratan tersebut tidaklah rumit selama koperasi memiliki komitmen dan kesiapan untuk mengikuti prosedur.
“Ada beberapa persyaratan seperti NIB, legalitas koperasi, hingga peralatan penambangan dan keberadaan ahli pertambangan. Semua sudah ada aturannya dan tidak rumit bila dijalankan sesuai prosedur,” jelasnya.
Noprial menegaskan bahwa keberadaan koperasi legal akan mengurangi praktik pertambangan ilegal yang selama ini dilakukan secara sporadis oleh masyarakat. Menurutnya, melalui koperasi, penambang rakyat memiliki struktur dan batasan kerja yang jelas, termasuk zona mana yang boleh ditambang dan mana yang tidak.
“Selama ini masyarakat menambang sporadis, bahkan masuk wilayah hutan atau HGU. Jika koperasi sudah legal dan terdata, semua kegiatan akan berbasis SPK dan sesuai aturan. Ini akan memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat,” katanya. Ia optimistis bahwa kerja sama antara koperasi dan PT TIMAH Tbk akan mampu menjembatani masyarakat untuk terlibat dalam penambangan secara legal.
Dari sisi masyarakat, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Muntama, mengaku sangat terbantu dengan pelatihan tersebut. Ia menilai kegiatan ini membuka pemahaman baru bagi anggota koperasi mengenai persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi sebelum koperasi dapat menjalankan usaha jasa penambangan.
“Sangat bersyukur dengan adanya pelatihan ini karena menambah ilmu kami. Masih ada beberapa syarat administrasi yang harus kami penuhi, dan pelatihan ini membuat kami tahu apa saja yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Muntama berharap PT TIMAH Tbk bersama Pemprov Babel dapat terus mendampingi koperasi dalam proses perubahan akta notaris dan pemenuhan persyaratan legal lainnya. Ia menjelaskan bahwa masyarakat di wilayahnya banyak berprofesi sebagai penambang dan kini telah menjadi anggota koperasi, sehingga legalisasi koperasi sangat dinantikan.
“Daerah kami memiliki banyak IUP PT TIMAH Tbk, dan banyak masyarakat menjadi penambang. Dengan adanya koperasi, kami berharap bisa mengurus persyaratan lebih cepat agar penambangan dapat dilakukan secara legal,” katanya.
Melalui pelatihan ini, PT TIMAH Tbk kembali menegaskan komitmennya dalam membangun model kemitraan penambangan yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat. Perusahaan menilai bahwa pendekatan koperasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus menjaga tata kelola pertambangan yang sesuai aturan.
Dengan sinergi pemerintah daerah, koperasi, dan perusahaan, PT TIMAH Tbk berharap legalisasi kerja sama penambangan dapat terwujud dalam waktu dekat sehingga koperasi Merah Putih mampu beroperasi sebagai mitra resmi yang kuat, kompeten, dan berdaya saing. (Sumber: PT Timah Tbk, Editor: KBO Babel)















