KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang diduga melibatkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski proses penyelidikan telah berlangsung cukup lama dan puluhan pihak telah dimintai keterangan. Jum’at (5/6/2026)
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil. Salah satunya datang dari Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) yang secara terbuka mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengambil alih penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Desakan tersebut muncul karena adanya kekhawatiran publik terhadap lambannya proses hukum serta belum adanya penetapan tersangka dalam perkara yang disebut-sebut berpotensi merugikan keuangan daerah hingga puluhan miliar rupiah.
Kasus dugaan SPPD fiktif ini berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang pada Tahun Anggaran 2024 hingga 2025. Dalam proses penyelidikan yang telah berjalan, penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang diketahui telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 30 anggota DPRD Kota Pangkalpinang, termasuk unsur pimpinan dewan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan adanya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, namun tetap dicairkan menggunakan anggaran negara. Dugaan penyimpangan tersebut kemudian menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut penggunaan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.
Di tengah belum adanya kepastian hukum, KAMAKSI mengumumkan rencana aksi massa bertajuk “Aksi Lawan Koruptor” yang akan digelar di Jakarta. Informasi mengenai aksi tersebut disebarluaskan melalui berbagai platform digital dan media komunikasi publik.
Dalam seruan aksi tersebut, KAMAKSI menyampaikan tuntutan agar Kejaksaan Agung turun tangan secara langsung untuk mengambil alih proses penanganan perkara. Mereka menilai langkah tersebut diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Selain meminta pengambilalihan perkara, KAMAKSI juga mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup.
Menurut mereka, penanganan yang berlarut-larut tanpa kepastian justru dapat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam pernyataan yang beredar luas, KAMAKSI menegaskan bahwa praktik korupsi yang diduga terjadi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang jelas. Mereka menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
“Uang rakyat jangan dijadikan bancakan elit politik,” demikian salah satu pernyataan yang menjadi bagian dari seruan gerakan tersebut.
Pernyataan itu mencerminkan tingginya kekecewaan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran publik. Sebab, dana perjalanan dinas yang bersumber dari APBD pada hakikatnya berasal dari pajak dan berbagai kontribusi masyarakat yang seharusnya digunakan untuk mendukung program pembangunan daerah.
Sejumlah kalangan menilai kasus ini memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar persoalan administrasi anggaran. Dugaan penyimpangan yang melibatkan lembaga legislatif dinilai berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Karena itu, publik kini menaruh perhatian besar terhadap langkah yang akan diambil aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung. Transparansi proses penanganan perkara dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Namun belum ada informasi resmi mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan SPPD fiktif tersebut.
Masyarakat berharap penyelidikan yang sedang berjalan dapat segera menghasilkan kepastian hukum. Apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi dan keterlibatan pihak tertentu, proses hukum diharapkan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Publik menanti apakah penanganan perkara akan berujung pada pengungkapan aktor yang bertanggung jawab atau justru kembali menjadi kasus yang berjalan tanpa kejelasan.
Dengan besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara ini, setiap perkembangan yang terjadi dipastikan akan terus menjadi sorotan publik, baik di tingkat daerah maupun nasional. (Sumber : Babel Aktual, Editor : KBO Babel)

















