KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi pengolahan dan penampungan balok timah ilegal di Jalan Tempilang Raya, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Senin (2/3/2026). Selasa (3/3/2026)
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, saat dikonfirmasi di Pangkalpinang, Selasa (3/3/2026). Ia menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan dan tata niaga timah ilegal di wilayah Bangka Belitung.
“Benar, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengungkap aktivitas pengolahan dan penampungan balok timah serta pasir timah ilegal di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat,” ujar Agus.
Penggerebekan dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono, bersama tim penyidik. Aparat mendatangi lokasi gudang setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait dugaan aktivitas ilegal di tempat tersebut.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan puluhan balok timah yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin maupun penampungan di luar jalur resmi. Selain balok timah, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk proses pengolahan dan peleburan pasir timah menjadi balok.
Tidak hanya barang bukti, sejumlah orang yang berada di lokasi saat penggerebekan turut diamankan. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Bangka Belitung guna dimintai keterangan terkait peran masing-masing dalam aktivitas tersebut.
Agus menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menghitung total barang bukti yang berhasil diamankan dari gudang tersebut. Proses verifikasi juga dilakukan untuk memastikan asal-usul timah serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan yang lebih luas.
“Hasil lengkapnya akan kami sampaikan secara resmi melalui keterangan pers dalam waktu dekat,” katanya.
Pengungkapan ini kembali menyoroti maraknya praktik pengolahan dan penampungan timah ilegal di wilayah Bangka Barat. Aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di masyarakat.
Polda Babel menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pertambangan dan perdagangan timah ilegal. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa di wilayahnya. (Sumber : Antara, Editor : KBO Babel)
















