KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang terus bergulir. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang tengah menunggu hasil audit investigatif dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara sebelum melangkah ke tahapan hukum berikutnya. Jum’at (17/7/2026)
Audit tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyidikan karena akan menjadi dasar hukum dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian negara serta nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan anggaran yang sedang diusut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit resmi yang saat ini sedang diproses oleh auditor.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ini, kami masih menunggu perkembangan hasil audit dari Inspektorat dan BPK,” ujar Anjasra kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Meski belum mengungkapkan secara rinci substansi perkara maupun potensi pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana, Anjasra memastikan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
Ia meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut karena penyidik masih terus melengkapi seluruh alat bukti yang dibutuhkan.
“Tunggu saja, tidak lama lagi perkembangan kasus ini akan kami sampaikan,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Kejari Pangkalpinang tidak menghentikan proses penyidikan, melainkan tengah menunggu salah satu komponen penting berupa hasil audit kerugian negara.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, hasil audit dari lembaga yang berwenang memiliki peran strategis karena menjadi dasar bagi penyidik untuk menghitung besaran kerugian negara yang diduga timbul akibat penyimpangan penggunaan anggaran.
Sebelumnya, Kejari Pangkalpinang telah melakukan serangkaian langkah penyidikan dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting dari Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran yang kini menjadi objek penyelidikan.
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya dipelajari dan dicocokkan dengan keterangan para saksi untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Selain melakukan pengumpulan dokumen, Kejari Pangkalpinang juga telah memanggil puluhan anggota DPRD aktif maupun mantan anggota DPRD Kota Pangkalpinang untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap sejak Maret hingga April 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan informasi serta memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemeriksaan dimulai pada 10 Maret 2026 terhadap Riska Amelia dan Siti Aisyah.
Selanjutnya pada 11 Maret, penyidik memeriksa Dwi Pramono.
Kemudian pada 12 Maret, giliran Sukardi, Panji Akbar, dan Achmad Faizal menjalani pemeriksaan.
Memasuki akhir Maret, tepatnya 30 Maret, penyidik kembali memanggil Dio Febrian, Rocky Husada, dan M. Belia Murantika.
Sementara pada 31 Maret, pemeriksaan dilakukan terhadap Muhammad Iqbal, Daryanto, serta Pamenangi.
Rangkaian pemeriksaan berlanjut pada April 2026.
Pada 1 April, penyidik meminta keterangan dari Eko Suprasetyo, Ediyansyah, dan Asri.
Kemudian pada 6 April, pemeriksaan dilakukan terhadap M. Reza Irsyadillah, Sumardan, Hasan Basry, Syahrumadhon, Arnadi, serta Dessy Ayutrisna, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan sebelumnya merupakan anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
Selanjutnya pada 7 April, penyidik memanggil Feri Arsani dan Andi.
Pemeriksaan kembali dilakukan pada 8 April terhadap Zulfriandy.
Pada 9 April, giliran Nursamsi dan Rosalina yang dimintai keterangan.
Kemudian pada 13 April, penyidik memeriksa Adi Irawan dan Yuri Sagali.
Rangkaian pemanggilan saksi ditutup pada 20 April dengan pemeriksaan terhadap Bangun Jaya, Abang Hertza, dan Hibir.
Banyaknya saksi yang telah diperiksa menunjukkan bahwa Kejari Pangkalpinang berupaya mengungkap perkara secara menyeluruh dengan menggali informasi dari seluruh pihak yang mengetahui proses penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan yang sedang diusut.
Hingga kini, Kejari Pangkalpinang belum mengungkap secara resmi nilai dugaan kerugian negara maupun pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih menunggu hasil audit investigatif sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Apabila hasil audit telah diterima, Kejari Pangkalpinang diperkirakan akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan sebelum menentukan status hukum para pihak yang diduga terlibat.
Kejari Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat pun diminta menunggu proses penyidikan hingga tuntas, sembari menantikan hasil audit yang akan menjadi salah satu kunci utama dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)

















