Puluhan Ton Solar Ilegal Diserahkan ke Jaksa, Empat Tersangka Penimbunan BBM Segera Disidang

Gudang BBM Ilegal Belinyu Terbongkar, Empat Tersangka Segera Disidangkan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung resmi melimpahkan perkara penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terjadi di Belinyu, Kabupaten Bangka, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sabtu (17/1/2026)

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20), dan IP alias Padli (27). Keempatnya diduga kuat terlibat dalam praktik penimbunan BBM yang terungkap pada November 2025 lalu.

banner 336x280

Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa puluhan ton solar hasil penimbunan. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Ya, perkara tersebut sudah dilimpahkan pada Kamis (15/1/2026) kemarin. Keempat tersangka beserta barang bukti diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, kepada awak media, Sabtu (17/1/2026).

Agus menjelaskan, barang bukti yang diserahkan tidak hanya puluhan ton solar, tetapi juga sejumlah kendaraan yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Kendaraan itu terdiri dari mobil tangki dan truk yang telah dimodifikasi secara khusus untuk menampung dan mengangkut BBM dalam jumlah besar.

“Selain BBM, ada juga beberapa mobil tangki, truk modifikasi, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam praktik penimbunan BBM ilegal,” jelasnya.

Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat, Kabupaten Bangka. Di sana, proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan hingga persidangan di pengadilan.

“Setelah diterima oleh JPU, para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kejari Sungailiat untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” ujar Agus.

Menurutnya, Polda Bangka Belitung berkomitmen untuk mengawal perkara ini hingga tuntas, agar para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Proses persidangan diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa.

“Kasus ini akan diproses sampai tahap persidangan. Ini merupakan wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” tegas Agus.

Ia menambahkan, Kapolda Bangka Belitung juga telah memerintahkan seluruh jajaran untuk sigap menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan dan penimbunan BBM, yang selama ini dinilai berdampak langsung pada kelangkaan dan kenaikan harga bahan bakar di lapangan.

Diberitakan sebelumnya, praktik penimbunan BBM tersebut berhasil diungkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kasubdit I Indagsi AKBP Kurniawan Deli. Pengungkapan dilakukan pada pertengahan November 2025 di sebuah gudang yang berada di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan puluhan ribu liter BBM jenis solar yang diduga tidak memiliki dokumen resmi. Selain itu, sejumlah orang yang berada di lokasi juga diamankan untuk dimintai keterangan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas keluar masuk kendaraan besar ke sebuah gudang tertutup di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan praktik penimbunan BBM yang diduga akan dijual kembali secara ilegal untuk meraup keuntungan besar.

Polda Bangka Belitung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayahnya, khususnya menjelang momen-momen rawan seperti kelangkaan pasokan. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM, demi menjaga stabilitas distribusi energi dan kepentingan publik. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *